Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas KPK Gelar Tiga Sidang Etik Pekan Depan

Kompas.com - 19/08/2020, 19:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar rangkaian sidang etik pada pekan depan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, sidang etik yang akan digelar itu merupakan pelaksanaan tugas Dewas KPK dalam menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK.

"Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK," kata Tumpak dalam siaran pers, Rabu (19/8/2020).

"Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini," lanjut dia.

Baca juga: Pekan Depan, Dewan Pengawas KPK akan Sidang Firli Bahuri

Sebanyak tiga orang akan menjalani sidang etik selama tiga hari berturut-turut pada 24 hingga 26 Agustus 2020. Sidang akan digelar di Gedung ACLC KPK.

Sidang pertama digelar pada Senin (24/8/2020) dengan terperiksa berinisial YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar.

YPH diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Selanjutnya, sidang etik digelar pada Selasa (25/8/2020) dengan terperiksa FB (Ketua KPK Firli Bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Terakhir, sidang etik digelar pada Rabu (26/8/2020) dengan terperiksa berinisial APZ yang diduga melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Baca juga: Wakil Ketua KPK: Idealnya Dugaan Korupsi Penegak Hukum Ditangani KPK

APZ disangka melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Tumpak menuturkan, pelaksanaan sidang etik tersebut mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku KPK.

"Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka," ujar Tumpak.

Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersbut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com