JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk 15 satuan tugas (satgas) untuk mencegah terjadinya korupsi pada penanganan pandemi Covid-19.
"Di bidang pencegahan, KPK sebagai trigger mechanism melakukan fungsi koordinasi dan monitoring di tingkat pusat dan daerah. KPK membentuk total 15 satgas khusus pada Kedeputian Pencegahan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).
Lili mengatakan, satu satgas ditugaskan berkerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menganalisis dan memberi rekomendasi terkait permasalahan dalam pengadaan abrang dan jasa untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: Polisi Akan Selidiki Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di Bulukumba
Tim tersebut juga mendampingi kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran serta melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di masa darurat.
Lili mengatakan, ada 9 satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan yang berkerja bersama isntansi lain seperti Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa.
"(Tim tersebut) mendampingi pemda dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19," kata Lili.
Sementara itu, dalam melaksanakan tugas monitoring, KPK telah membentuk 5 satgas yang melakukan kajian kajian sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Hal itu meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha, dan pemda dengan anggaran total sebesar Rp 695,20 triliun.
"Kelima satgas ini mengkaji 15 program pemerintah dari 6 skema penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN), dengan memberikan analisis dan rekomendasi," kata Lili.
Baca juga: Temuan ICW, Perusahaan Pemenang Tender Alkes Covid-19 Tak Berpengalaman
Tiga kajian di antaranya telah diselesaikan KPK pada semester I 2020 yaitu kajian tentang program kartu prakerja, penggantian biaya perawatan RS atas perawatan pasien Covid-19, dan insentif bagi tenaga kesehatan.
Di samping itu, KPK telah membentuk tim khusus pada Kedeputian Penindakan untuk menindak korupsi di tengah masa pandemi Covid-19.
"Di bidang penindakan, merespon kerawanan dan potensi korupsi pada masa pandemi ini KPK juga membentuk tim khusus pada Kedeputian Penindakan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.