Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi soal Data Pribadi yang Sudah Diatur di UU Lain Dinilai Tak Perlu Masuk RUU PDP

Kompas.com - 10/08/2020, 18:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P Charles Honoris mengatakan, dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), DPR dan beberapa pakar mempertimbangkan agar aturan sanksi yang sudah diatur dalam undang-undang lain, tidak diatur lagi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.

Charles mengatakan, undang-undang lain yang ia maksud adalah Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dalam berbagai perdebatan, ya, dan masukan yang kami terima dari beberapa stakeholder alangkah baiknya apabila aturan sanksi pidana yang sudah diatur dalam UU lain tidak lagi diatur di UU PDP," kata Charles dalam diskusi virtual bertajuk 'Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Perlindungan Data Pribadi', Senin (10/8/2020).

Baca juga: ELSAM Dorong Dibentuk Lembaga Independen dalam RUU PDP

Charles juga mengatakan, aturan sanksi yang sudah diatur dalam UU lain tak diatur lagi dalam RUU PDP agar tidak terjadi tumpah tindih.

"Sanksi yang sudah diatur UU lain, sehingga akan tumpang tindih, kalau kita perhatikan dari UU yang sudah ada UU ITE, KUHP itu kan pasal-pasal dalam UU yang ada pun sudah bisa menjerat orang-orang yang menyalahgunakan data pribadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Charles menjelaskan, sanksi dalam RUU PDP dititikberatkan pada pemberian sanksi denda dan admistrasi.

Ia mencontohkan, apabila dalam sebuah badan swasta terjadi kebocoran data, maka dengan adanya UU PDP dapat dijatuhkan sanksi denda atau admistrasi.

Baca juga: Kominfo: RUU PDP Akan Jadi Kerangka Regulasi soal Perlindungan Data Pribadi

"Dan ini juga berlaku di negara-negara lain, kita mengacu pada GDPR (General Data Protection Regulation) negara-negara Eropa, mereka lakukan sanksi denda yang tidak kecil gitu terhadap badan-badan yang lalai dalam melakukan perlindungan data pribadi," pungkasnya.

Adapun, RUU PDP merupakan RUU inisiatif pemerintah dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.

Saat ini, RUU PDP dalam proses menerima masukan dari pakar, akademisi serta penyerahan DIM dari seluruh fraksi di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com