JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengakui dirinya bersalah menerima suap senilai 15.000 Dolar Singapura dari eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat Thamrin Payapo.
Hal itu disampaikan Wahyu saat membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR, Senin (10/8/2020).
"Dengan penuh kesadaran saya mengakui bersalah telah menerima uang senilai SGD 15.000 dari saudari Agustiani Tio Fredelina dan Rp 500.000.000 dari Saudara Thamrin Payapo melalui rekening istri saudara sepupu saya," Wahyu dikutip dari salinan pledoi yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Tuntutan 8 Tahun Penjara bagi Wahyu Setiawan
Namun, ia mengaku telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang tersebut kepada negara melalui KPK pada tahap penyidikan.
"Saya tidak menikmati uang yang saya terima karena seluruh uang sudah saya kembalikan kepada negara melalui rekening penampungan KPK," ujar Wahyu.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima uang 38.350 Dolar Singapura dari Agustiani karena uang tersebut masih berada dalam penguasaan Agustiani.
Dalam pledoinya itu, Wahyu menilai tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun sangat berat dan tidak adil baginya.
Baca juga: Jaksa KPK Tolak Wahyu Setiawan Sebagai Justice Collaborator
Ia pun menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutnya telah mengkianati kedaulatan rakyat sebagai tuduhan yang tidak benar dan sangat kejam.
"Atas kesalahan yang saya lakukan saya mengakui dan bertanggungjawab secara moral dan hukum. Tetapi atas tuduhan-tuduhan yang tidak benar saya berkewajiban membela diri berdasarkan fakta sebenarnya," kata Wahyu.
Di samping itu, Wahyu menyebut kasus suap yang menjeratnya itu telah menghancurkan rekam jejaknya sebagai penyelenggara pemilu selama 20 tahun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan