Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/08/2020, 18:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengakui dirinya bersalah menerima suap senilai 15.000 Dolar Singapura dari eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat Thamrin Payapo.

Hal itu disampaikan Wahyu saat membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR, Senin (10/8/2020).

"Dengan penuh kesadaran saya mengakui bersalah telah menerima uang senilai SGD 15.000 dari saudari Agustiani Tio Fredelina dan Rp 500.000.000 dari Saudara Thamrin Payapo melalui rekening istri saudara sepupu saya," Wahyu dikutip dari salinan pledoi yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Tuntutan 8 Tahun Penjara bagi Wahyu Setiawan

Namun, ia mengaku telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang tersebut kepada negara melalui KPK pada tahap penyidikan.

"Saya tidak menikmati uang yang saya terima karena seluruh uang sudah saya kembalikan kepada negara melalui rekening penampungan KPK," ujar Wahyu.

Ia juga menegaskan tidak pernah menerima uang 38.350 Dolar Singapura dari Agustiani karena uang tersebut masih berada dalam penguasaan Agustiani.

Dalam pledoinya itu, Wahyu menilai tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun sangat berat dan tidak adil baginya.

Baca juga: Jaksa KPK Tolak Wahyu Setiawan Sebagai Justice Collaborator

Ia pun menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutnya telah mengkianati kedaulatan rakyat sebagai tuduhan yang tidak benar dan sangat kejam.

"Atas kesalahan yang saya lakukan saya mengakui dan bertanggungjawab secara moral dan hukum. Tetapi atas tuduhan-tuduhan yang tidak benar saya berkewajiban membela diri berdasarkan fakta sebenarnya," kata Wahyu.

Di samping itu, Wahyu menyebut kasus suap yang menjeratnya itu telah menghancurkan rekam jejaknya sebagai penyelenggara pemilu selama 20 tahun.

"Rekam jejak saya sebagai penyelenggara pemilu selama kurang lebih 20 tahun sirna. Saya benar-benar sedang merasakan pepatah "nila setitik merusak susu sebelanga". Saya menerima ini semua sebagai konsekuensi atas kesalahan saya," kata Wahyu.

Baca juga: KPK: Wahyu Setiawan Bisa Jadi Whistle Blower jika Permohonan JC Ditolak

Ia berharap majelis hakim yang menangani perkaranya dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Diketahui, Wahyu Setiawan dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

JPU KPK juga menuntut agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.

JPU KPK menilai Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.350 Dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Baca juga: Pengacara: Wahyu Setiawan Kan Mau Nyanyi, Tinggal KPK Perbesar Volumenya atau Tidak

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, JPU KPK juga menilai Wahyu terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Atas perbuatannya, Wahyu dinilai melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Agenda Media, Program Bakal Capres, dan Respons Netizen

Agenda Media, Program Bakal Capres, dan Respons Netizen

Nasional
Ungkap Alasan Fasilitasi Perwira TNI Temui Tahanan, Wakil Ketua KPK: Kondisinya Tak Normal

Ungkap Alasan Fasilitasi Perwira TNI Temui Tahanan, Wakil Ketua KPK: Kondisinya Tak Normal

Nasional
Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Netralitas ASN, 10 Provinsi Ini Paling Rawan

Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Netralitas ASN, 10 Provinsi Ini Paling Rawan

Nasional
Fenomena 'Bercyandya': Dari Bromo, MA, Demokrat, dan Kaesang

Fenomena "Bercyandya": Dari Bromo, MA, Demokrat, dan Kaesang

Nasional
Minta Pembangunan Infrastruktur IKN Dipercepat, Jokowi: Kita Dikejar Investor

Minta Pembangunan Infrastruktur IKN Dipercepat, Jokowi: Kita Dikejar Investor

Nasional
Pilkada 2024 Dipercepat, Ide 'Coba-coba' Pemerintah Tanpa Situasi Genting

Pilkada 2024 Dipercepat, Ide "Coba-coba" Pemerintah Tanpa Situasi Genting

Nasional
Hari Kedua di IKN, Jokowi Akan Tinjau Pembangunan Kantor Presiden

Hari Kedua di IKN, Jokowi Akan Tinjau Pembangunan Kantor Presiden

Nasional
Bawaslu Ungkap Sebab dan Motif ASN Kerap Tak Netral dalam Pemilu, Apa Saja?

Bawaslu Ungkap Sebab dan Motif ASN Kerap Tak Netral dalam Pemilu, Apa Saja?

Nasional
Data Intelijen Jokowi, Kritik BRIN, dan Sinyal Kerenggangan dengan Megawati

Data Intelijen Jokowi, Kritik BRIN, dan Sinyal Kerenggangan dengan Megawati

Nasional
BRIN Sebut Jokowi Melanggar Demokrasi Jika Parpol Jadi Target Intelijen

BRIN Sebut Jokowi Melanggar Demokrasi Jika Parpol Jadi Target Intelijen

Nasional
BRIN Sebut Relasi Presiden-Intelijen Masih Penuh Problematika

BRIN Sebut Relasi Presiden-Intelijen Masih Penuh Problematika

Nasional
Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, Wakil Ketua KPK: Saya Dipecat Enggak Masalah

Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, Wakil Ketua KPK: Saya Dipecat Enggak Masalah

Nasional
Jokowi Pegang 'Rahasia Dapur' Parpol, BRIN: Menciptakan 'Politic of Fear'

Jokowi Pegang "Rahasia Dapur" Parpol, BRIN: Menciptakan "Politic of Fear"

Nasional
Jokowi Dinilai Lakukan Intelijen Politik saat Kantongi 'Rahasia' Parpol

Jokowi Dinilai Lakukan Intelijen Politik saat Kantongi "Rahasia" Parpol

Nasional
Prabowo, Gosip Politik, dan Pilpres 2024

Prabowo, Gosip Politik, dan Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com