Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Nurhadi, KPK Konfirmasi soal Barang-barang yang Disita

Kompas.com - 06/08/2020, 20:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA, Kamis (6/8/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengonfirmasi soal barang-barang yang disita KPK dari sebuah vila di kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat.

"Penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengkonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang Tersangka NHD (Nurhadi) yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," kata Ali, Kamis malam.

Selain Nurhadi, hari ini penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta, Iwan Restyawan.

Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK Panggil Tiga PNS Sebagai Saksi

Ali menuturkan, penyidik memeriksa Iwan terkait pergantian kepemilikan vila dari istri Nurhadi, Tin Zuraida, kepada seseorang bernama Sudirman.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat dari Tin Zuraida kepada Sudirman," ujar Ali.

Sementara itu, lima orang saksi lain dalam kasus ini tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.

Lima saksi itu adalah seorang pihak swasta bernama Didi Sanadi, pegawai BUMN bernama Maskan Prabowo, serta tiga orang PNS bernama Krosbin Lumban Gaol, Salwan Firdaus dan Achmad Soberi.

Baca juga: KPK Masih Dalami Aliran Uang ke Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Diketahui, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra, Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK Senin (1/6/2020) lalu usai buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap beserta gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com