JAKARTA, KOMPAS.com - Delegasi Indonesia meminta Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan perhatian atas kerapnya kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di industri perikanan.
Pasalnya, persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di ranah ini kerap kali dilupakan.
Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib mengatakan, para anak buah kapal asal Indonesia kerap menghadapi kasus pelanggaran HAM ketika bekerja di atas kapal.
Baca juga: Kemenlu: Asuransi Tiga ABK Kapal Long Xin 629 yang Meninggal Dapat Segera Diklaim
Pelanggaran HAM itu mulai dari menghadapi situasi kerja yang tidak manusiawi atau perbudakan yang bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.
"Indonesia menggarisbawahi perlunya Dewan HAM untuk tegas melindungi HAM kelompok rentan yang sering tidak diperhatikan, yaitu hak-hak para ABK yang bekerja di industri perikanan," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Pernyataan itu disampaikan Hasan saat kegiatan konsultasi informal dengan Presiden Dewan HAM PBB pada 8 Mei lalu dengan agenda pembahasan "Dampak Pandemi terhadap HAM".
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Desak Pemerintah Lindungi ABK di Luar Negeri
Ia menambahkan, perlindungan HAM merupakan hal strategis di dalam industri perikanan, yang menjadi salah satu industri pasok pangan secara global baik pada masa formal maupun situasi pandemi seperti saat ini.
Oleh karena itu, Hasan menekankan, pentingnya penguatan kerja sama internasional dalam penanganan pandemi termasuk melalui pentingnya jaminan akses produk-produk kesehatan secara global yang antara lain mencakup diagnostik, perawatan dan vaksin.
Selain itu, ia mengatakan, inisiatif Presiden Dewan HAM PBB mengajukan Presidential Statement Dewan HAM PBB (PRST) mengenai dampak pandemi terhadap HAM juga untuk mengatasi kerja Dewan HAM yang saat ini masih tidak dapat melalkukan pertemuan fisik, lantaran masih terjadinya pandemi Covid-19.
Baca juga: Menlu: Perlakuan Terhadap ABK di Kapal Long Xing 629 Mencederai HAM
Sejumlah WNI yang menjadi ABK di kapal asing diketahui kerap mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Informasi terbaru adalah mengenai ABK Indonesia di kapal berbendera China, Long Xing 629.
Dalam peristiwa tersebut, empat ABK WNI meninggal dunia. Tiga jenazah di antaranya dilarung ke tengah laut.
Dua jenazah ABK yang diketahui bernama Sepri dan M Alfatah dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
Kemudian, satu jenazah bernama Ari dilarungkan ke laut pada Maret 2020.
Satu ABK lainnya, Effendi Pasaribu meninggal di sebuah rumah sakit di Busan, Korea Selatan. Menurut pihak rumah sakit, ia meninggal karena pneumonia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menuntaskan kasus tersebut.
Baca juga: Soal ABK WNI di Kapal China: Temuan Menlu dan Investigasi Pemerintah China
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.