JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisiana mengatakan, pembahasan rancangan peraturan perlindungan (RPP) awak kapal laut dan perikanan terhambat pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Eva dalam sebuah diskusi online, Minggu (10/5/2020).
Eva mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebenarnya telah melakukan harmonisasi dengan Komisi IX DPR pada Februari lalu.
"Ini (RPP dibahas) Februari, hanya saja terhambat gara-gara Covid-19. Tapi sudah dalam tahapan harmonisasi," ujar Eva.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penyakit ABK yang Dilarung di Laut Masih Misterius
Ia mengatakan, saat ini RPP itu berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk menunggu proses harmonisasi selanjutnya.
Eva mengatakan, RPP tersebut merupakan mandat atau turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran, tepatnya Pasal 4 dan Pasal 64.
Pasal 4, kata dia, menyatakan bahwa pelaut awak kapal dan perikanan merupakan pekerja migran Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Masih Cari Tahu Alasan Kapal China Larung Jenazah ABK Indonesia
Sementara Pasal 64 menyatakan, agar ada aturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 tersebut dan ditegaskan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2019 mengenai penempatan dan perlindungan awak kapal niaga dan perikanan.
"Ini sebetulnya sudah berproses dari 2018 awal, tapi kami akui dalam perjalanannya karena di situ ada kepentingan, ada beberapa kementerian/lembaga terkait sehingga perlu disinkronkan terutama masalah perizinan dan pengawasan," kata dia.
Sementara itu, Serikat Buruh Migran Indonesia Boby Alwi mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengatur tata kelola perlindungan para awak kapal.
Baca juga: Kematian ABK di Kapal China, Kasus Nyata Perbudakan Modern di Laut
Pasalnya, persoalan yang dihadapi para ABK, kata dia, tidak hanya menimpa satu orang saja, tetapi yang mengalaminya selalu bersama-sama.
"Kami mendorong Kemenaker leading karena sudah banyak mandat dari UU yang mengamanatkan Kemenaker untuk mengatur tata kelola perlindungan awak kapal," kata dia.
Pihaknya juga telah menyurati Menko Maritim hingga Presiden RI agar memperhatikan perlindungan terhadap para ABK tersebut.
Seperti diketahui, baru-baru ini viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.
Baca juga: Kemenaker Sebut Peristiwa Pelarungan ABK Pernah Terjadi Sebelumnya
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020) memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China.
Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xin 629. Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.
Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
Selain telah mengirimkan nota diplomatik ke Pemerintah China, Retno mengatakan sudah berbicara dengan Duta Besar China di Indonesia terkait kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.