Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan PDI-P Setuju Omnibus Law Cipta Kerja Tetap Dibahas di Tengah Pandemi Covid-19

Kompas.com - 20/04/2020, 15:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, Fraksi PDI-P sepakat pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Sebab, hal tersebut sesuai dengan tata tertib DPR terkait pembahasan RUU.

"Mengapa kami ikut membahas? Karena dalam mekanisme dan prosedur pembahasan UU dan sesuai Tatib DPR, begitu ada RUU yang Surpres nya sudah dikeluarkan Presiden memang DPR harus membahasnya," kata Hendrawan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/4/2020).

"Jadi ada ketentuan dalam tatib yang harus dipenuhi, itu sebabnya fraksi memutuskan menghormati tatib yang ada," sambungnya.

Baca juga: Baleg DPR: Terbuka Ruang bagi Pemerintah Jika Ingin Tarik Draf Omnibus Law Cipta Kerja

Hendrawan mengatakan, Fraksi PDI-P memahami substansi dalam RUU Cipta Kerja cukup sensitif, termasuk klaster ketenagakerjaan yang dinilai merugikan kelompok buruh.

Oleh karenanya, Fraksi PDI-P mengusulkan klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari pembahasan RUU sapu jagat tersebut.

"Itu sebabnya salah satu yang diusulkan oleh Bu Rieke dalam rapat Minggu lalu agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan, atau dibahas paling akhir supaya tidak menghambat pembicaraan yang lain," ujarnya.

Baca juga: Riset: Mayoritas Pekerja Tak Paham Omnibus Law Cipta Kerja

Hendrawan juga mengatakan, Fraksi PDI-P tidak memiliki tenggat waktu untuk membahas RUU tersebut.

Fraksi PDI-P, lanjut dia, akan membahas RUU tersebut dengan cermat, hati-hati dan seksama.

"Tidak ada modus kejar tayang, tidak boleh UU seperti ini yang diharapkan ini kan RUU ini diharapkan agar Indonesia bisa keluar dari produktivitas rendah," ucapnya.

Lebih lanjut, Hendrawan mengatakan, partisipasi kelompok buruh pasti akan diikut sertakan DPR.

"Pasti itu (partisipasi buruh), kalau itu tidak diajak, kita malah marah sekali fraksi kami," pungkasnya.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Anggota Komisi IX DPR Minta Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Ditunda

Sejak Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibacakan dalam rapat paripurna DPR, Badan Legislasi (Baleg) mulai melakukan tahapan pembahasan.

Adapun dari sembilan Fraksi di DPR, ada dua fraksi yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang meminta pembahasan RUU tersebut ditunda.

Pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja antara DPR dan pemerintah tetap dilanjutkan meski dua fraksi telah mengusulkan penundaan sementara hingga masa pandemi Covid-19 selesai.

Baca juga: Proses RUU Cipta Kerja di DPR Langgar Prosedur Legislasi, Ini Penjelasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com