JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap dua eks pengurus klub sepakbola Deltras Sidoarjo yakni Mafirion dan Yudha Pratama, Senin (2/3/2020) hari ini.
Mafirion dan Yudha dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur yang menyeret Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SST (eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus Bupati Sidoarjo, KPK Panggil Dua Eks Pengurus Klub Deltras Sidoarjo
Mafirion dan Yudha sebelumnya telah dipanggil penyidik pada Rabu (26/2/2020) lalu namun keduanya mangkir.
Adapun Mafirion dan Yudha akan diperiksa atas kedudukannya sebagai wiraswasta di PT Delta Raya Sidoarjo, perusahaan yang disebut-sebut sempat mengelola klub Deltras Sidoarjo.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Mafirion sempat menjadi Presiden Direktur PT Deltra Raya Sidoarjo pada 2011-2013 dan juga menjadi pengurus PSSI era Nurdin Halid.
Mafirion juga sempat menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Ia masuk ke DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu menggantikan Lukman Edy.
Sementara itu, Yudha Pratama yang juga merupakan anak kandung Mafirion sempat menjadi manajer klub Deltras Sidoarjo.
Selain Mafirion dan Yudha, KPK memanggil dua saksi lain dalam kasus ini yaitu PNS Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Budiman dan seorang pihak swasta bernama Suparni.
Diberitakan sebelumnya, KPK mendalami kaitan kasus suap ini dengan pendanaan klub Deltras Sidoarjo saat memeriksa anak Saiful, Achmad Amir Aslichin, Rabu (19/2/2020) lalu.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Mengaku Tak Tahu Akan Terima Suap, tetapi Uang untuk Deltras
"(Amir Diperiksa) mengenai kegiatannya selama aktif menjadi pengurus perkumpulan sepak bola Deltras Sidoarjo, dari mana sumber pendanaannya Deltras dan lain-lain," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam pekan lalu.
Dalam kasus ini, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah diduga menerima suap senilai Rp 550 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur dan Totok agar perusahaan milik Ibnu dapat mengerjakan proyek infrastruktur.
Selain Saiful, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti Setyaningsih serta pejabat pembuat komitmen pada Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto juga diduga menerima uang dari Ibnu dan Totok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.