JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah mengaku sempat menyetujui pemberian uang senilai Rp 300 juta dari pengusaha konstruksi Ibnu Ghopur ke klub sepakbola Deltras Sidoarjo.
Saiful dan Ibnu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Saiful mengaku heran permintaannya itu berujung pada penangkapan oleh KPK karena menurutnya uang yang diberikan oleh Ghopur adalah uang bantuan, bukan uang suap.
"Ya saya suruh ngasih aja gitu. Ya jadi kena permasalahan gini opo, ya toh. Berbuat baik belum tentu dinilai baik ya. Yo wis mohon doa lah ya," kata Saiful usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Kasus Bupati Sidoarjo, KPK Panggil Dua Eks Pengurus Klub Deltras Sidoarjo
Saiful menuturkan, selama ini ia kerap membiayai klub Deltras Sidoarjo karena Deltras berada di bawah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Saiful mengatakan, suatu ketika, Ibnu sempat menyampaikan kepadanya bahwa Ibnu ingin mengucurkan bantuan kepada Deltras.
Saiful pun mengiyakan tawaran itu dan memfasilitasinya karena Ibnu disebut tidak mengenal para pengurus Deltras Sidoarjo.
"Ya tapi langsung sebetulnya. Kan (Ibnu) eggak kenal sama pengurus Deltras, ya harus ngasih tau saya. Kalau enggak ngasih tahu ya enggak tahu," ujar Saiful.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Mengaku Tak Tahu Akan Terima Suap, tetapi Uang untuk Deltras
Adapun hari ini KPK memeriksa dua orang eks pengurus Deltras Sidoarjo, Mafirion dan Yudha Patama, sebagai saksi dalam kasus ini untuk tersangka Ibnu Ghopur.
"Ya enggak apa-apa, itu kan Deltras kan menerima uang dari saya gitu lho, mesti ditanya," kata Saiful menanggapi pemanggilan dua saksi itu.
Diberitakan, KPK mendalami kaitan kasus suap ini dengan pendanaan klub Deltras Sidoarjo saat memeriksa anak Saiful, Achmad Amir Aslichin, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Periksa Anak Bupati Sidoarjo Nonaktif, KPK Gali Pendanaan Klub Deltras Sidoarjo
"(Amir Diperiksa) mengenai kegiatannya selama aktif menjadi pengurus perkumpulan sepak bola Deltras Sidoarjo, dari mana sumber pendanaannya Deltras dan lain-lain," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam pekan lalu.
Dalam kasus ini, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah diduga menerima suap senilai Rp 550 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur dan Totok agar perusahaan milik Ibnu dapat mengerjakan proyek infrastruktur.
Selain Saiful, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti Setyaningsih serta pejabat pembuat komitmen pada Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto juga diduga menerima uang dari Ibnu dan Totok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.