JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja memuat sanksi bagi kepala daerah yang tak melayani investor dengan baik dalam memberikan izin usaha.
Hal itu termaktub dalam draf RUU tersebut pada Pasal 350 ayat 5 dan 6 yang berbunyi :
(5) Kepala daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Baca juga: Izin Lingkungan Dihapus lewat Omnibus Law, Ini Penjelasan Menteri LHK
(6) Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif.
Adapun ayat 7 mendetailkan bentuk sanksi administratif yang diberikan.
Sanksi awal ialah teguran tertulis. Bila yang tak melayani investor ialah gubernur, teguran tertulis akan diberikan menteri.
Namun dalam ayat tersebut tak dijelaskan menteri bidang apa yang berwenang memberi teguran tertulis.
Bila yang tak melayani adalah wali kota atau bupati, teguran tertulis diberikan gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Baca juga: Kritik Omnibus Law Cipta Kerja, Walhi Nilai Jokowi Tak Tepati Janji
Bila teguran tertulis tak digubris gubernur, maka sanksi yang diberikan ialah menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi perizinan berusaha sektor tersebut mengambil alih pemberian perizinan berusaha yang menjadi kewenangan gubernur tersebut.
Bila yang mangkir ialah wali kota atau bupati, gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat mengambil alih pemberian perizinan berusaha yang menjadi kewenangan bupati atau wali kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.