JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah melayangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja beserta naskah akademiknya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (12/2/2020).
Melalui pembahasan RUU Cipta Kerja, pemerintah berharap hak masyarakat atas penghidupan yang layak dapat terpenuhi dengan sejumlah kebijakan yang akan diatur di dalamnya.
Lantas, apa saja yang dibahas di dalam RUU tersebut?
RUU ini akan mengatur sejumlah kebijakan strategis cipta kerja. Aturan itu mulai dari peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; dan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Baca juga: Di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden Bisa Batalkan Perda
Kemudian, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM serta perkoperasian, dan peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
Secara keseluruhan, ada 15 BAB yang diatur di dalam RUU setebal 684 halaman.
Bab-bab tersebut berisi penjabaran atas sejumlah kebijakan strategis cipta kerja yang hendak diatur, yang merupakan gabungan dari puluhan UU yang sudah ada. Termasuk di dalamnya Ketentuan Penutup, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Lain-Lain.
Di dalam Pasal 6 RUU ini disebutkan 10 ruang lingkup yang akan diatur di dalam masing-masing BAB, yakni:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, UMK-M serta perkoperasian;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan lahan;
g. kawasan ekonomi;