JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi) mengkritik draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah ke DPR.
Sebab, draf UU sapu jagat itu dianggap tidak berpihak pada rakyat dan lingkungan.
"Janji Jokowi untuk berpihak pada rakyat dan lingkungan hidup hanya bualan," kata Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi Boy Even Sembiring dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Izin Lingkungan Dihapus lewat Omnibus Law, Ini Penjelasan Menteri LHK
Boy menjelaskan, ada dua hal utama yang menjadi pokok masalah dalam draf RUU Cipta Kerja ini.
Pertama, direduksinya norma pertanggungjawaban hukum korporasi.
Ini terlihat dari revisi Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pasal yang masih berlaku saat ini berbunyi:
"Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan".
Baca juga: Di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden Bisa Batalkan Perda
Dalam Pasal 23 ayat 35 draf RUU Cipta Kerja, pasal itu diubah menjadi:
"Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya".
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan