Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Blokir Internet Papua, Ini Catatan SAFEnet Terkait Tuduhan Tak Miliki Legal Standing

Kompas.com - 05/02/2020, 20:50 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) memberikan catatan atas tudingan tak memiliki legal standing oleh Kemenkominfo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas gugatan terkait pemutusan internet di Papua dan Papua Barat.

"Melihat dari jawaban tergugat I dan tergugat II dengan mengatakan kami tidak punya hak untuk mengajukan gugatan, merasa tersinggung," ujar Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto di PTUN Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Adapun gugatan sendiri dilancarkan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), SAFENet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.

Atas tudingan itu, Damar pun memberikan dua catatan atas jawaban tergugat I dan tergugat II.

Baca juga: Tim Advokasi Tegaskan Kedudukan Hukum soal Gugatan Pemblokiran Internet di Papua

Pertama adalah para penggugat merupakan organisasi resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ditambah, masing-masing penggugat juga mengantongi badan hukum. Sehingga, secara administratif mereka memiliki kewenangan untuk melakukan gugatan.

Selain itu, lanjut Damar, pemerintah selama ini telah mengakui eksistensi keberadaan para penggugat.

SAFEnet, misalnya. Organisasi ini kerap kali diundang pemerintah untuk menjadi narasumber mengenai isu digital.

Baca juga: Di PTUN, Pemerintah Tegaskan Pemblokiran Akses Internet di Papua Tak Langgar Aturan

Dalam setahun, SAFEnet telah diundang di kegiatan Kemenkominfo pada 13 Agustus 2019, Kementerian PPN/Bappenas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga dipercaya oleh pemerintah menjadi delegasi forum tata kelola internet dunia di Berlin, Jerman.

Damar menyatakan, kehadiran SAFEnet dalam agenda tersebut menunjukan pemerintah mengakui keberadaan organisasinya.

"Artinya selama ini pemerintah mengakui kami kalau urusan yang baik-baik saja, diminta pendapatnya. Kok, bagaimana sekarang ketika mengajukan gugatan seperti ini tidak diakui keberadaannya, itu kan mengecewakan dan ini jadi keprihatinan saya," katanya.

Baca juga: Blokir Internet di Papua, Presiden Jokowi Digugat Melanggar Kemerdekaan Pers

Catatan kedua adalah, pemerintah salah menafsirkan Pasal 40 Undang-Undang ITE mengatur hak pemerintah untuk melakukan blocking atau menghapus setiap informasi yang melanggar UU seperti pornografi, SARA, terorisme dan pencemaran nama baik.

Dalam aturan itu, pemerintah memiliki kewenangan memutus konten negatif, bukan memutuskan jaringan internet.

"Jadi itu dulu pahami, jangan dibaca hanya setengah-setengah. Ini sangat kelihatan sekali pemerintah tidak mengerti apa yang sudah dia susun, lalu tidak memahami bahwa apa yang dilakukan ini punya dampak yang besar," tegas Damar.

Baca juga: SAFEnet Dorong Adanya Evaluasi Efektivitas Pemblokiran Internet di Papua

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melakukan pemutusan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat.

Pembatasan akses itu dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks dan meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.

Pihak kepolisian saat itu menyebut bahwa aksi anarkistis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com