Salin Artikel

Gugatan Blokir Internet Papua, Ini Catatan SAFEnet Terkait Tuduhan Tak Miliki Legal Standing

"Melihat dari jawaban tergugat I dan tergugat II dengan mengatakan kami tidak punya hak untuk mengajukan gugatan, merasa tersinggung," ujar Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto di PTUN Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Adapun gugatan sendiri dilancarkan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), SAFENet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.

Atas tudingan itu, Damar pun memberikan dua catatan atas jawaban tergugat I dan tergugat II.

Pertama adalah para penggugat merupakan organisasi resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ditambah, masing-masing penggugat juga mengantongi badan hukum. Sehingga, secara administratif mereka memiliki kewenangan untuk melakukan gugatan.

Selain itu, lanjut Damar, pemerintah selama ini telah mengakui eksistensi keberadaan para penggugat.

SAFEnet, misalnya. Organisasi ini kerap kali diundang pemerintah untuk menjadi narasumber mengenai isu digital.

Dalam setahun, SAFEnet telah diundang di kegiatan Kemenkominfo pada 13 Agustus 2019, Kementerian PPN/Bappenas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga dipercaya oleh pemerintah menjadi delegasi forum tata kelola internet dunia di Berlin, Jerman.

Damar menyatakan, kehadiran SAFEnet dalam agenda tersebut menunjukan pemerintah mengakui keberadaan organisasinya.

"Artinya selama ini pemerintah mengakui kami kalau urusan yang baik-baik saja, diminta pendapatnya. Kok, bagaimana sekarang ketika mengajukan gugatan seperti ini tidak diakui keberadaannya, itu kan mengecewakan dan ini jadi keprihatinan saya," katanya.

Catatan kedua adalah, pemerintah salah menafsirkan Pasal 40 Undang-Undang ITE mengatur hak pemerintah untuk melakukan blocking atau menghapus setiap informasi yang melanggar UU seperti pornografi, SARA, terorisme dan pencemaran nama baik.

Dalam aturan itu, pemerintah memiliki kewenangan memutus konten negatif, bukan memutuskan jaringan internet.

"Jadi itu dulu pahami, jangan dibaca hanya setengah-setengah. Ini sangat kelihatan sekali pemerintah tidak mengerti apa yang sudah dia susun, lalu tidak memahami bahwa apa yang dilakukan ini punya dampak yang besar," tegas Damar.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melakukan pemutusan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat.

Pembatasan akses itu dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks dan meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.

Pihak kepolisian saat itu menyebut bahwa aksi anarkistis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/05/20504901/gugatan-blokir-internet-papua-ini-catatan-safenet-terkait-tuduhan-tak-miliki

Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke