Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/01/2020, 14:31 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers mendalilkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua Papua Barat pada Agustus 2019 lalu.

Hal itu diungkapkan tim advokasi pembela kebebasan pers sebagai penggugat dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rawamangun, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020) siang.

"Kami mendalilkan ini melanggar hukum, melanggar UUD. Melanggar asas pemerintahan yang baik. Hari ini sidang perdana di mana hakim membacakan pokok-pokok gugatan kami," ujar Koordinator Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers, Muhammad Isnur seusai sidang perdana di PTUN Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Pemerintah Diminta Utamakan Literasi Digital Ketimbang Blokir Internet

Adapun Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers ini meliputi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), SAFEnet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nelvy Christin tersebut hanya dihadiri pihak Kemenkominfo sebagai tergugat I.

Sedangkan Jokowi sebagai tergugat II mangkir.

Isnur menyatakan, dalam gugatan itu meminta supaya pemerintah tidak mengulangi tindakan yang sama dalam memblokir dan memperlambat akses internet di Papua.

Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim dalam putusannya menyatakan apa yang dilakukan tergugat I dan tergugat II melanggar hukum.

"Kami meminta PTUN menyatakan itu perbuatan melanggar hukum, melanggar HAM, cacat secara prosedur dan substansi atau kewenangan," tegas Isnur.

Baca juga: Wiranto: Kalau Pemerintah Blokir Internet di Papua, Itu Bukan Sewenang-wenang

Isnur mengungkapkan, gugatan ini merupakan kali pertama terjadi di Indonesia. Di mana gugatan terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah digelar di PTUN.

"Ini gugatan pertama di Indonesia yang menggugat perbuatan melawan hukum oleh pemerintah di PTUN," kata Isnur.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melakukan pelambatan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat.

Pembatasan akses dilakukan dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks dan meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.

Pihak kepolisian saat itu menyebut bahwa aksi anarkistis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

Nasional
PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

Nasional
Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com