Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Jaksa Penuntut di KPK Belum Ideal

Kompas.com - 03/02/2020, 20:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut, jumlah jaksa penuntut yang bertugas di KPK belum ideal.

Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan, idealnya KPK membutuhkan 80 orang jaksa penuntut. Sementara saat ini, jumlah jaksa penuntut di KPK baru berjumlah 67 orang.

"Khusus di penuntutan kurang lebih ada 67 orang adapun disesuaikan dengan beban kerja idealnya 80 orang sehingga kurangnya 13 orang," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Jaksa KPK yang Ditarik ke Kejagung Ikuti Kasus Wahyu Setiawan dari Awal

Ali menuturkan, KPK tengah menyeleksi enam orang jaksa yang telah dikirimkan Kejaksaan Agung untuk bertugas di KPK.

"Kamis dan Jumat lalu kami dari KPK telah melakukan seleksi kesehatan dan wawancara kepada enam calon jaksa yang sblumnya telah mengikuti seleksi juga secaea tes potensi akademik dan tes lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku di KPK," ujar Ali.

Ali mengatakan, enam orang jaksa tersebut tidak seluruhnya otomatis akan ditugaskan di KPK. Menurut Ali, jumlah jaksa yang diterima akan sangat bergantung oleh hasil seleksi.

Oleh karena itu, KPK pun terus berkomunikasi dengan Kejagung agar Kejagung dapat mengirimkan personelnya ke KPK untuk mengisi defisit kebutuhan jaksa di KPK.

"Kekurangan JPU telah dikoordinasikan dan terkomunikasikan dengan baik, Jaksa Agung siap mengirimkan SDM,nya untuk memenuhi Direktorat Penuntutan," kata Ali.

Baca juga: Kejagung Tarik Dua Jaksa Penuntut Umum, KPK Seleksi Penggantinya

Di samping itu, Ali menyebut KPK masih membutuhkan 19 orang jaksa eksekutor.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menarik dua jaksa yang sebelumnya bertugas di KPK yakni jaksa Yadyn Palebangan dan jaksa Sugeng.

Sebagai gantinya, Kejagung mengirim enam orang jaksa untuk mengikuti seleksi di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com