Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Komisi VIII DPR: Permensos No 18 Tahun 2018 Untungkan Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 30/01/2020, 20:19 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos) nomor 18 Tahun 2018 menurut Anggota Komisi VIII DPR M Ali Taher malah menguntungkan penyandang disabilitas.

Itu karena peraturan tersebut bertujuan memberi wewenang lebih kepada Direktorat Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) guna lebih mengoptimalkan layanan kepada penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas harusnya bersyukur dengan adanya Permensos Nomor 18 Tahun 2018,” kata M Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Kemensos Fasilitasi Perawatan Kesehatan dan Pendampingan Psikologis Anak-anak Korban Eksploitasi Seksual di Penjaringan

Menurut dia, ada empat hal penting terkait Permensos Nomor 18 Tahun 2018 berkenaan dengan koordinasi pemerintah pusat dan daerah, yakni:

1 Pembagian wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) dan pusat

Pemda sebagai penguasa wilayah memiliki wewenang dan harus memiliki political will untuk melindungi dan melaksanakan pembangunan kesejahteraan sosial.

Semua itu diutamakan untuk kelompok yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial seperti anak telantar, lansia, tuna wisma, pengemis, dan penyandang disabilitas.

Pemda pun berwenang melakukan pelayanan kesejahteraan sosial atau rehabilitasi sosial dasar bersistem panti di tingkat provinsi dengan sistem panti tingkat kabupaten/kota.

Sementara itu, pemerintah pusat berwenang untuk melaksanakan layanan rehabilitasi sosial lanjut dengan sistem balai dan berbasis jaringan stakeholder.

Baca juga: Terkait Polemik Wyata Guna, Ini Penjelasan Kemensos dan Pemprov Jabar

Meski sistemnya balai, layanan sosial tetap seperti di panti, seperti tempat tinggal atau asrama, logistik, dan pelatihan vokasi. Bedanya, semua layanan itu lebih ditingkatkan lagi.

Khususnya untuk rawat inap dan jalan, fasilitas akan dilengkapi sarana olahraga, ruang latihan ketrampilan, lab, dan konseling.

Layanan rehabilitas pun semakin ditingkatkan, terutama rehabilitasi psikososial untuk penerima manfaat dan keluarganya.

Keluarga disiapkan untuk dapat menerima kembali penerima manfaat ke lingkungan tempat tinggalnya.

2 Dorong Pemda terapkan UU Nomor 23 Tahun 2014

Melalui Permensos, Pemda akan didorong untuk menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan turunannya. Pemda pun harus lebih meningkatkan peran panti-panti yang dimilikinya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com