Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Komisi VIII DPR: Permensos No 18 Tahun 2018 Untungkan Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 30/01/2020, 20:19 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Itu karena Permensos memberi model layanan dasar atau Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga Pemda harus melayani penyandang disabilitas dengan kualitas terbaik.

Selain itu jika Pemda mengubah fungsi panti sosial, seperti perkantoran, maka Permensos mengharuskan Pemda mengembalikan fungsinya seperti semula.

Jika tidak, Pemda tersebut wajib membangun panti sosial baru.

3 Lahirkan PROGRES 5.0 New Platform

Permensos juga akan melahirkan inovasi Program Rehabilitasi Sosial (PROGRES) 5.0 New Platform atau program rehabilitas sosial yang menyasar lima kluster penerima manfaat layanan kesejahteraan sosial.

Mereka adalah anak telantar, penyandang disabilitas, korban obat terlarang, tuna sosial, dan lansia.

Sistem rehabilitasi sosial lanjut itu juga merupakan penerapan UU Disabilitas tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.

Dengan lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Sistem Rehabilitasi Sosial lanjut yang diusung Permensos semakin kuat fondasi regulasinya.

4 Hanya ubah milik Kemensos

Permensos juga hanya mengubah panti menjadi balai yang menjadi milik Kemensos. Panti milik masyarakat atau Pemda tidak terpengaruh.

Isu Permensos melikuidasi panti jelas tidak benar. Hanya ada empat panti milik Kemensos yang menjadi balai, salah satunya Balai Wyata Guna.

Melalui Permensos, kualitas dan kuantitas layanan untuk penyandang disabilitas malah semakin meningkat, mulai dari asrama, lab, alat terapi, hingga terapi fisik dan psikososial.

Baca juga: Bantu Korban Bencana Atasi Trauma, Kemensos Hadirkan Mobil Antigalau

Balai di bawah Kemensos juga telah berstandar internasional ISO 9000. Sumber daya manusia-nya juga telah bersertifikat profesi.

Balai bisa dijadikan pusat rujukan panti untuk belajar, bersinergi, dan mengambil manfaat terbaik bagi penyandang disabilitas.

Wujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat

Menurut M Ali, Permensos merupakan bentuk kepedulian negara mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi penyandang disabilitas dalam hal layanan hingga pemberdayaan.

Selain itu, aturan tersebut juga merupakan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam melayani penyandang disabilitas agar tidak tumpang tindih.

“Permensos Nomor 18 Tahun 2018 sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan UU Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial,” imbuh M Ali.

Baca juga: Gelar Diklat Bela Negara, Kemensos Ingin Tingkatkan Cinta Negara kepada ASN

Ketiga UU itu, imbuh dia, selain mendistribusikan secara rinci kewenangan pemerintah pusat dan daerah, juga membagi sistem intervensi dalam rehabilitasi sosial. Dalam hal ini, penyandang disabilitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com