Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Warga yang Tak Mampu Didaftarkan ke Kemensos

Kompas.com - 06/01/2020, 20:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pemerintah akan melakukan pendataan terhadap peserta Kelas III yang tidak mampu membayar kenaikan iuran.

Nantinya, data tersebut akan didaftarkan di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Tentu ada pendataan, sehingga tadi kalau ada keberatan-keberatan, misalnya Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III, diasumsikan tidak mampu, itu terbuka kesempatan untuk didata kemudian diusulkan ke Kemensos," ujar Fahmi di Kantor Kemenko-PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Hal ini, kata dia, merupakan imbas dari kenaikan skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Baca juga: Menko PMK: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap 100 Persen

Akibat kenaikan tersebut, Fahmi menyebut ada potensi para peserta mengalami penurunan kelas.

Saat ini, lanjut Fahmi, Kemensos sendiri sedang melakukan pembaruan data pengguna jaminan kesehatan.

"Jadi kita ini kan data penerima bantuan ini kan dinamis. Ada yang kemudian sudah mampu, kemudian yang sudah mampu tidak lagi di situ. Ini tinggal proses penggantian (pemutakhiran data) dilakukan sehingga kami juga butuh dukungan publik," tutur Fahmi.

"Kalau memang ada peserta bukan penerima upah Kelas tiga yang memang terbukti tidak mampu, situasi memenuhi syarat sebagaimana ketentuan. Tentu proses administrasi pendaftarannya ada mekanismenya, tapi sama-sama kita kawal gitu," lanjutnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Utang Rp 14 Triliun ke Rumah Sakit Lunas di 2020

Fahmi menambahkan, meski iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan, tetapi pemerintah tidak ingin memberatkan masyarakat.

"Apalagi untuk yang terbukti tidak mampu," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras, mengatakan saat ini pihaknya telah memiliki data terpadu para pengguna jaminan sosial.

Kemensos akan terus melakukan update data terpadu itu.

"Intinya bahwa semua yang terkait dengan bantuan harus masuk. Kemudian juga harus ada NIK-nya, itu kalau nanti ada yang di masukkan (ke dalam data Kemensos) tentu harus ada yang dikeluarkan," tutur Hartono.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, 372.000 Peserta Pilih Turun Kelas

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Hal tersebut disepakati dalam rapat bersama antara Menko-PMK, Menkeu, Menkes, Sekjen Kemensos, Kepala BPJS Kesehatan, Ketua DJSN dan Kepala Staf Kepresidenan, Senin (6/1/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com