Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagian Masih Cuti, Dewan Pengawas KPK Akan Efektif Bekerja Awal 2020

Kompas.com - 23/12/2019, 15:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Harjono mengatakan, pihaknya akan mulai efektif bekerja pada awal 2020.

Menurut dia, hal ini berlaku untuk lima orang anggota Dewas KPK.

"Ya (anggota Dewas KPK) cuti buat sampai tahun baru saja. Batasnya tahun baru lah, kita setelah tahun baru (sudah masuk kerja)," ujar Harjono ketika dihubungi wartawan, Senin (23/12/2019.

"Kan gini, setelah 25 Desember (libur Natal), 26 Desember dan 27 Desember juga masih (libur)," lanjut Harjono.

Baca juga: Awali Masa Kerja, Sebagian Anggota Dewan Pengawas KPK Disebut Sedang Cuti

Meski demikian, kata Harjono, cuti tidak dilakukan oleh semua anggota Dewas KPK.

Beberapa anggota Dewas menurutnya saat ini masih berada di Jakarta.

"Kebetulan kalau saya sendiri saat ini sedang di luar kota, " lanjut Harjono.

Selain itu, cuti yang dilakukan sejumlah anggota Dewas pun bukan cuti formil.

Hanya saja, masa sebelum awal 2020 akan digunakan untuk sejumlah penyesuaian.

"Saat akan masuk ke KPK kan (kami) belum menyesuaikan dengan kantornya bagaimana? penunjangnya bagaimana? Maka akan efektif (bekerja) setelah tahun baru, " jelas Harjono.

Baca juga: Jadi Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho Kini Hakim Nonaktif

Dia menambahkan, hingga Senin kelima anggota Dewas KPK belum mengadakan rapat internal.

Kelimanya akan bertemu pada awal tahun depan.

"Ya setelah tahun baru nanti, " tambah Harjono.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Dewan Pengawas KPK diketuai oleh Tumpak Hatarongan Panggabean.

Baca juga: Hari Pertama Jadi Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris Akan Cek Ruang Kerjanya

Selain Tumpak, empat orang lain yang juga dewan pengawas adalah mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, dan peneliti LIPI Syamsuddin Haris.

Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com