Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut Masih Ada Kemungkinan Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Kompas.com - 02/12/2019, 14:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, masih ada kemungkinan Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurut Mahfud, Jokowi saat ini belum memutuskan keluar tidaknya perppu atas UU KPK hasil revisi tersebut.

"Ya itu pernyataan presiden bahwa belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan perppu," kata Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Laode M Syarif Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Mahfud menuturkan, Presiden Jokowi belum mengeluarkan Perppu KPK karena judicial review atas UU KPK masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Presiden juga tidak ingin nanti, Mahkamah Konstitusi sebenarnya memutus hal yang sama sehingga untuk apa lagi perppu, kan begitu," ujar Mahfud.

Pernyataan Mahfud tersebut berbeda dengan pernyataan Juru Bicara Presien Fadjroel Rachman yang menyebut Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu KPK.

Mahfud pun mengaku tidak tahu adanya pernyataan tersebut.

"Ya enggak tahu ya. Siapa ya (yang menyatakan) Presiden?" kata dia.

Baca juga: Soal Perppu KPK, Saut Situmorang: Terserah, tetapi Saya Masih Berharap

Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, saat ini Undang-Undang KPK hasil revisi sudah resmi berlaku sejak 17 Oktober lalu.

"Tidak ada dong. Kan perppu sudah tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu," kata Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).

UU KPK yang kini berlaku banyak diprotes karena dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya Dewan Pengawas KPK dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Baca juga: Melunak, Jokowi Kini Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Untuk itu, diusulkanlah penerbitan perppu yang bisa membatalkan UU KPK. Presiden sempat mempertimbangkan penerbitan perppu tersebut. Namun, hingga kini, Jokowi belum mengeluarkannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com