Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perppu KPK, Saut Situmorang: Terserah, tetapi Saya Masih Berharap

Kompas.com - 30/11/2019, 09:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku masih berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Namun, Saut menghormati pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.

"Ya, itu terserah kebijakan yang memerintah saat ini, tetapi saya pribadi masih berharap sampai sampai saat ini sudi apalah kiranya perppu dikeluarkan agar negeri ini lebih cepat berubah menuju zero corruption," kata Saut kepada Kompas.com, Jumat (29/11/2019) malam.

Baca juga: Jubir Presiden Sebut Perppu KPK Tak Akan Terbit, ICW: Tak Mengagetkan

Saut menuturkan, meskipun proses judicial review atas UU KPK masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi, perppu dinilai menjadi jalan yang lebih efisien mengatasi polemik UU KPK hasil revisi.

Ia pun mengingatkan bahwa UU KPK hasil revisi yang berlaku saat ini sarat dengan potensi kelonggaran pada pemberantasan korupsi.

Ia menambahkan, upaya penguatan pencegahan yang menjadi alasan revisi UU KPK pun sebetulnya bisa diselesaikan lewat pendekatan manajemen tanpa perlu mengubah UU.

"Perppu saja yang diproses karena akan lebih jelas dukungan pemerintah. Jadi, with all do respect, masih berharap perppu," ujar Saut.

Ia pun khawatir UU hasil revisi terus berlaku dapat menghentikan upaya pemberantasan korupsi yang sudah berlangsung lama.

"Malu jugalah kita dengan pembangunan integritas bangsa kita saat ini sebab pemberantasan korupsi tidak dilakukan berlanjut dari satu dekade ke dekade berikutnya dan seterusnya," kata Saut.

Baca juga: Laode M Syarif Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Diberitakan, Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK.

Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, saat ini Undang-Undang KPK hasil revisi sudah resmi berlaku sejak 17 Oktober lalu.

"Tidak ada dong. Kan perppu sudah tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu," kata Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com