Menurut Mahfud, Jokowi saat ini belum memutuskan keluar tidaknya perppu atas UU KPK hasil revisi tersebut.
"Ya itu pernyataan presiden bahwa belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan perppu," kata Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/12/2019).
Mahfud menuturkan, Presiden Jokowi belum mengeluarkan Perppu KPK karena judicial review atas UU KPK masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Presiden juga tidak ingin nanti, Mahkamah Konstitusi sebenarnya memutus hal yang sama sehingga untuk apa lagi perppu, kan begitu," ujar Mahfud.
Pernyataan Mahfud tersebut berbeda dengan pernyataan Juru Bicara Presien Fadjroel Rachman yang menyebut Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu KPK.
Mahfud pun mengaku tidak tahu adanya pernyataan tersebut.
"Ya enggak tahu ya. Siapa ya (yang menyatakan) Presiden?" kata dia.
Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, saat ini Undang-Undang KPK hasil revisi sudah resmi berlaku sejak 17 Oktober lalu.
"Tidak ada dong. Kan perppu sudah tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu," kata Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).
UU KPK yang kini berlaku banyak diprotes karena dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya Dewan Pengawas KPK dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Untuk itu, diusulkanlah penerbitan perppu yang bisa membatalkan UU KPK. Presiden sempat mempertimbangkan penerbitan perppu tersebut. Namun, hingga kini, Jokowi belum mengeluarkannya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/02/14373991/mahfud-md-sebut-masih-ada-kemungkinan-jokowi-terbitkan-perppu-kpk