JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku masih berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Namun, Saut menghormati pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.
"Ya, itu terserah kebijakan yang memerintah saat ini, tetapi saya pribadi masih berharap sampai sampai saat ini sudi apalah kiranya perppu dikeluarkan agar negeri ini lebih cepat berubah menuju zero corruption," kata Saut kepada Kompas.com, Jumat (29/11/2019) malam.
Baca juga: Jubir Presiden Sebut Perppu KPK Tak Akan Terbit, ICW: Tak Mengagetkan
Saut menuturkan, meskipun proses judicial review atas UU KPK masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi, perppu dinilai menjadi jalan yang lebih efisien mengatasi polemik UU KPK hasil revisi.
Ia pun mengingatkan bahwa UU KPK hasil revisi yang berlaku saat ini sarat dengan potensi kelonggaran pada pemberantasan korupsi.
Ia menambahkan, upaya penguatan pencegahan yang menjadi alasan revisi UU KPK pun sebetulnya bisa diselesaikan lewat pendekatan manajemen tanpa perlu mengubah UU.
"Perppu saja yang diproses karena akan lebih jelas dukungan pemerintah. Jadi, with all do respect, masih berharap perppu," ujar Saut.
Ia pun khawatir UU hasil revisi terus berlaku dapat menghentikan upaya pemberantasan korupsi yang sudah berlangsung lama.
"Malu jugalah kita dengan pembangunan integritas bangsa kita saat ini sebab pemberantasan korupsi tidak dilakukan berlanjut dari satu dekade ke dekade berikutnya dan seterusnya," kata Saut.
Baca juga: Laode M Syarif Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Diberitakan, Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK.
Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, saat ini Undang-Undang KPK hasil revisi sudah resmi berlaku sejak 17 Oktober lalu.
"Tidak ada dong. Kan perppu sudah tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu," kata Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.