Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perppu KPK, Saut Situmorang: Terserah, tetapi Saya Masih Berharap

Kompas.com - 30/11/2019, 09:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku masih berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Namun, Saut menghormati pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.

"Ya, itu terserah kebijakan yang memerintah saat ini, tetapi saya pribadi masih berharap sampai sampai saat ini sudi apalah kiranya perppu dikeluarkan agar negeri ini lebih cepat berubah menuju zero corruption," kata Saut kepada Kompas.com, Jumat (29/11/2019) malam.

Baca juga: Jubir Presiden Sebut Perppu KPK Tak Akan Terbit, ICW: Tak Mengagetkan

Saut menuturkan, meskipun proses judicial review atas UU KPK masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi, perppu dinilai menjadi jalan yang lebih efisien mengatasi polemik UU KPK hasil revisi.

Ia pun mengingatkan bahwa UU KPK hasil revisi yang berlaku saat ini sarat dengan potensi kelonggaran pada pemberantasan korupsi.

Ia menambahkan, upaya penguatan pencegahan yang menjadi alasan revisi UU KPK pun sebetulnya bisa diselesaikan lewat pendekatan manajemen tanpa perlu mengubah UU.

"Perppu saja yang diproses karena akan lebih jelas dukungan pemerintah. Jadi, with all do respect, masih berharap perppu," ujar Saut.

Ia pun khawatir UU hasil revisi terus berlaku dapat menghentikan upaya pemberantasan korupsi yang sudah berlangsung lama.

"Malu jugalah kita dengan pembangunan integritas bangsa kita saat ini sebab pemberantasan korupsi tidak dilakukan berlanjut dari satu dekade ke dekade berikutnya dan seterusnya," kata Saut.

Baca juga: Laode M Syarif Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Diberitakan, Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK.

Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, saat ini Undang-Undang KPK hasil revisi sudah resmi berlaku sejak 17 Oktober lalu.

"Tidak ada dong. Kan perppu sudah tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu," kata Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com