Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Aset Eks Bupati Cirebon yang Diduga Pemberian GM Hyundai

Kompas.com - 27/11/2019, 20:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti aset-aset milik mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra yang berasal dari General Manager Hyundai Construction Engineering Herry Jung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal itu menjadi materi pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi yang berlangsung di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (27/11/2019) hari ini.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait aset yang dimiliki SUN (Sunjaya) yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi termasuk terkait pemberian dari tersangka HEJ (Herry Jung)," kata Febri dalam keterangannya.

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terkait Kasus Bupati Cirebon

Adapun kesembilan saksi yang diperiksa hari ini didominasi oleh pejabat Pemkab Cirebon yaitu Camat Beber Rita Susanna, Kepala Dinas Pertanian Ali Effendi, dan Camat Astanapura Mahmud Iing Tajudin.

Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhadi, Sekreraris DPMPTSP Dede Sutiono, dan Kepala Bidang Tata Ruang Uus.

Saksi lainnya adalah Ajudan Bupati Cirebon Rizal Prihandoko, seorang pihak swasta bernama Sukirno, dan eks pegawai Bank Mandiri Cabang Cirebon Siliwangi Dewi Nurul.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru terkait kasus suap terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya.

Salah satu tersangka tersebut adalah General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung diduga menyuap Sunjaya dengan uang senilai Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Penetapan Herry sebagai tersangka itu merupakan pengembangan dari dua kasus yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Dalam kasus sebelumnya, Sunjaya diduga mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp 51 miliar.

Baca juga: 3 Kantor Hyundai di Jakarta Digeledah KPK Terkait Kasus Mantan Bupati Cirebon

"Diduga tersangka SUN melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya," kata Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers (4/10/2019).

Dalam perkara pertamanya, Sunjaya telah divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 subsider 5 bulan kurungan terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com