JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Kamis (31/10/2019) hari ini.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rokhmin Dahuri. Ia akan diperiksa atas statusnya sebagai seorang pihak swasta.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.
Selain mantan Menteri Kelautan dan Perikaban tersebut, penyidik juga dijadwalkan memeriksa satu orang saksi lain untuk tersangka Sunjaya.
Saksi itu adalah seorang pegawai negeri sipil bernama Safri Burhanudin.
Baca juga: KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri 3 Tersangka Kasus Bupati Cirebon
Sebelumnya, KPK telah memeriksa seorang politikus PDI-P, yakni Nico Siahaan.
Salah satu hal yang didalami adalah dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang tersebut ke acara Kongres Pemuda 2018 yang digelar PDI Perjuangan.
Febri menuturkan, dugaan aliran dana ke acara partai banteng itu pun telah terungkap dalam persidangan kasus jual-beli jabatan yang melibatkan Sunjaya sebelumnya.
"Sudah terungkap di fakta persidangan itu ada pengembalian Rp 250 juta. Nah diduga uang 250 juta ini berasal dari Bupati Cirebon (Sunjaya)," ujar Febri, Selasa (8/10/2019) lalu.
Febri memastikan, KPK akan terus mengusut aliran dana itu meski enggan menyebut apakah ada kader-kader tertentu dari PDI-P yang akan dipanggil.
"Tentu nanti jika dibutuhkan lagi dapat dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.