JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lima lokasi berbeda di Jakarta terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Cirebon, Sunjaya pada Rabu dan Kamis, 6-7 November 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen dari lima lokasi yang digeledah.
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan dan proyek terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan pemberian suap oleh tersangka HEJ (Herry Jung, General Manager Hyundai Engineering Construction," kata Febri kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Febri mengatakan, tiga dari lima lokasi yang digeledah merupakan Kantor Hyundai yang tersebar di Gedung BRI 2, Wisma GKBI, dan Menara Jamsostek.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terkait Kasus Bupati Cirebon
Sementara itu, dua lokasi lain yakni Kantor PT Cirebon Energi Prasarana di kawasan Pondok Indah dan rumah tersangka Herry Jung di kawasan Permata Hijau.
KPK menetapan dua tersangka baru terkait kasus suap terhadap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya.
Salah satu tersangka tersebut adalah General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung diduga menyuap Sunjaya dengan uang senilai Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Penetapan Herry sebagai tersangka itu merupakan pengembangan dari dua kasus yang menjerat Sunjaya sebelumnya.
Baca juga: Kasus Pencucian Uang Bupati Cirebon, KPK Panggil Ketua DPP PDI-P
Dalam kasus sebelumnya, Sunjaya diduga mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.
Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp 51 miliar.
"Diduga tersangka SUN melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya," kata Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers (4/10/2019).
Dalam perkara pertamanya, Sunjaya divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 subsider 5 bulan kurungan terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon.