Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasto Sebut Ahok Tak Perlu Keluar dari PDI-P jika Pimpin BUMN

Kompas.com - 19/11/2019, 16:39 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa kadernya, yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tak perlu keluar dari partai bila memimpin BUMN.

"Tidak harus keluar karena Pak Ahok sebagai anggota partai bisa ditugaskan sesuai dengan kemampuan profesionalitasnya. Yang penting partai memastikan tidak ada conflict of interest," kata Hasto melalui keterangan tertulis, Selasa (19/11/2019).

Hasto pun meminta publik tak terlalu khawatir akan adanya konflik kepentingan terkait PDI-P apabila Ahok memimpin BUMN. 

Baca juga: Hasto: Nasdem Undang Anies Hadiri Kongres Itu Biasa

Hasto menyatakan, PDI-P menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian BUMN soal wacana penugasan Ahok itu.

Menurut dia, Kementerian BUMN tak hanya menarget Ahok untuk memimpin BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir juga melakukan uji kelayakan dan kepatutan seperti mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, yang juga dipersiapkan untuk memimpin salah satu BUMN.

Menangapi protes dari sebagian pekerja Pertamina, Hasto menjawab bahwa protes demikian akan dilihat masyarakat sebagai sesuatu yang berlebihan.

Karena apapun keputusan terkait jabatan direksi dan komisaris BUMN ditetapkan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Baca juga: Hasto Kristiyanto: Laporan Dewi Tanjung Bukan Sikap Resmi PDI-P

 

Karenanya, menurut dia, tidak boleh ada organisasi di luar BUMN yang ikut campur tangan terhadap pengambilan keputusan itu.

"BUMN dengan seluruh karyawannya itu bukan organisasi politik. Dia badan usaha yang terikat dalam norma etika bisnis, tetapi juga menjalankan tugas negara menjadi badan usaha milik negara demi memajukan kepentingan umum melalui sektor usaha strategis yang menurut konstitusi harus dikuasai negara," papar Hasto.

"Apalagi Pak Ahok, siapa sih yang mengatur-atur Pak Ahok kalau untuk kepentingan jangka pendek, kepentingan sempit?" kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com