JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, KPU akan tetap melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah serentak 2020.
KPU tetap memberlakukan larangan itu meski PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor ikut pemilu sempat dibatalkan Mahkamah Agung.
KPU beralasan menemukan novum baru yang bisa mematahkan putusan MA itu.
"Ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah argumentasi itu," kata Arief usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Baca juga: Hendak Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada, KPU Klaim Tak Langgar HAM
Fakta baru yang ditemukan KPU adalah adanya calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, namun tetap terpilih. Kasus itu terjadi di Pilkada Tulungagung dan Maluku Utara.
"Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tapi orang lain," kata dia.
Selain itu, lanjut Arief, ada juga argumentasi jika mantan napi korupsi sudah ditahan dan menjalani pidana makq sudah bertobat dan tidak akan mengulangi kesalahan.
Nyatanya, kata Arief, kepala daerah di Kudus yang sudah pernah dipidana karena kasus korupsi kembali terlibat jatuh ke lubang yang sama.
"Nah, atas dasar dua fakta ini yang kami menyebutkan sebagai novum. Maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah," kata Arief.
Arief memastikan aturan mengenai larangan eks koruptor maju Pilkada 2020 ini akan diatur di PKPU.
Arief juga meminta kepada Presiden Jokowi agar larangan ini bisa diatur dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu. Namun, ia enggan mengungkapkan apa respon Jokowi atas permintaan itu.
Baca juga: Kata Tito Karnavian soal Rencana Eks koruptor Dilarang Ikut Pilkada...
"Nah kalau tadi bapak Presiden merespons bagaimana, saya pikir ditanyakan kepada pak Presiden saja," kata dia.
KPU juga sebelumnya memasukkan larangan mantan napi kasus korupsi mengikuti pencalonan anggota DPR dan DPRD dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Namun, pasal dalam PKPU itu digugat oleh Wa Ode Nurhayati. Pada 13 September 2018, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.