JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh melarang eks koruptor maju di dalam Pilkada 2020 meskipun aturan itu nantinya tidak tercantum di dalam revisi Undang-Undang Pilkada.
Aturan itu akan tetap dimuat di dalam Peraturan KPU.
"Berdasarkan keputusan rapat pleno KPU, KPU tetap akan mencantumkan dalam norma PKPU bahwa calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah itu harus memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
"Salah satu syaratnya adalah bukan mantan narapidana korupsi. Itu sikap pandangan KPU," sambung dia.
Baca juga: KPU: Kalau Pezina Saja Tak Boleh Maju Pilkada, Bagaimana Mungkin Eks Koruptor Dibolehkan?
Kegigihan itu, lanjut Wahyu, lantaran KPU menginginkan Pilkada menghasilkan kepala daerah yang memiliki rekam jejak baik dalam kariernya.
Sebab, tanpa ada aturan tersebut, KPU yakin masyarakat belum mampu memilih calon kepala daerah yang terbaik. Pasti ada saja yang memilih calon dengan latar belakang pernah tersandung kasus korupsi.
Wahyu menambahkan, meskipun tidak termuat di dalam UU Pilkada, PKPU itu berpeluang dimuat di UU lain yang berkaitan dengan pencegahan korupsi.
"Kemudian ada UU untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, itu kan juga UU, itu kan juga landasan hukum," ujar Wahyu.
"Dalam menjalankan aturan main Pilkada, kan juga tetap berlaku UU yang lain yang meskipun secara tidak langsung itu mengatur KPU," lanjut dia.
Menurut Wahyu, apabila ada UU yang mengatur eks koruptor dilarang maju Pilkada bukanlah sebuah pelanggaran hak asasi manusia.
Baca juga: KPU Dorong Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada Masuk di UU Pilkada
Berkaca pada pemilihan presiden, ada aturan yang menyebut, calon presiden dan wakil presiden tak boleh memiliki rekam jejak hukum, khususnya korupsi.
"Sebagai contoh dalam pemilu presiden dan wakil presiden itu salah satu syaratnya calon presiden maupun cawapres itu belum pernah korupsi. (Pilkada) ini kan pemilu juga. Kalau kemudian seperti itu, apakah itu dimaksud sebagai pelanggaran HAM? kan tidak," kata Wahyu.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun, hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.