Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ngotot Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada 2020

Kompas.com - 05/11/2019, 20:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh melarang eks koruptor maju di dalam Pilkada 2020 meskipun aturan itu nantinya tidak tercantum di dalam revisi Undang-Undang Pilkada.

Aturan itu akan tetap dimuat di dalam Peraturan KPU.

"Berdasarkan keputusan rapat pleno KPU, KPU tetap akan mencantumkan dalam norma PKPU bahwa calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah itu harus memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

"Salah satu syaratnya adalah bukan mantan narapidana korupsi. Itu sikap pandangan KPU," sambung dia.

Baca juga: KPU: Kalau Pezina Saja Tak Boleh Maju Pilkada, Bagaimana Mungkin Eks Koruptor Dibolehkan?

Kegigihan itu, lanjut Wahyu, lantaran KPU menginginkan Pilkada menghasilkan kepala daerah yang memiliki rekam jejak baik dalam kariernya.

Sebab, tanpa ada aturan tersebut, KPU yakin masyarakat belum mampu memilih calon kepala daerah yang terbaik. Pasti ada saja yang memilih calon dengan latar belakang pernah tersandung kasus korupsi.

Wahyu menambahkan, meskipun tidak termuat di dalam UU Pilkada, PKPU itu berpeluang dimuat di UU lain yang berkaitan dengan pencegahan korupsi.

"Kemudian ada UU untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, itu kan juga UU, itu kan juga landasan hukum," ujar Wahyu.

"Dalam menjalankan aturan main Pilkada, kan juga tetap berlaku UU yang lain yang meskipun secara tidak langsung itu mengatur KPU," lanjut dia.

Menurut Wahyu, apabila ada UU yang mengatur eks koruptor dilarang maju Pilkada bukanlah sebuah pelanggaran hak asasi manusia.

Baca juga: KPU Dorong Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada Masuk di UU Pilkada

Berkaca pada pemilihan presiden, ada aturan yang menyebut, calon presiden dan wakil presiden tak boleh memiliki rekam jejak hukum, khususnya korupsi.

"Sebagai contoh dalam pemilu presiden dan wakil presiden itu salah satu syaratnya calon presiden maupun cawapres itu belum pernah korupsi. (Pilkada) ini kan pemilu juga. Kalau kemudian seperti itu, apakah itu dimaksud sebagai pelanggaran HAM? kan tidak," kata Wahyu.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun, hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan. 

 

Kompas TV Pada bulan Oktober 2019, Jakarta dan beberapa kota di Indonesia mengalami suhu udara yang sangat panas. Bahkan, beberapa warga melalui media sosial menceritakan kisah "panas"nya lewat video "Masak di atas aspal". Di Jakarta sendiri, khususnya aliran sungai Pesanggrahan termasuk yang paling terdampak suhu panas Jakarta. Jurnalis digital Kompas TV, Edika Ipelona, dalam penelusurannya menemukan aliran sungai Pesanggrahan ini kering pada bagian tepi sungainya. Debit air juga berkurang hingga 30 cm. Warga setempat mengakui pernah mengalami kekeringan yang lebih dari ini. Tepatnya, seminggu sebelum liputan ini di buat(27/10/2019). Bagaimana bentuk daerahmu saat kemarau panjang datang bertamu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com