DEPOK, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum mau mengambil sikap soal rancangan Peraturan KPU tentang larangan mantan koruptor maju dalam Pilkada 2020.
Tito ingin mendengar aspirasi publik terlebih dahulu mengenai wacana itu.
"Saya sebagai Mendagri tidak mau mengambil sikap dulu," ujar Tito di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/11/2019).
"Saya lebih mengutamakan mendengarkan aspirasi publiknya, publik mau mengambil prinsip pembalasan atau koreksi," lanjut dia.
Baca juga: Hendak Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada, KPU Klaim Tak Langgar HAM
Tito kemudian menjelaskan perubahan konsep pemasyarakatan.
Awalnya, konsep pemasyarakatan atau menghukum seseorang atas tindak pidana yang dilakukan adalah pembalasan.
Dahulu orang yang berbuat kejahatan dan menyusahkan orang lain dapat dijebloskan ke penjara agar pelaku juga dapat merasakan kesusahan yang ia timbulkan.
Seiring waktu berjalan, konsep tersebut berubah. Tito menyinggung teori kriminologi, yaitu "fight crime, not the criminal".
Maka dari itu, konsep yang berkembang kemudian dari pemasyarakatan adalah rehabilitasi. Artinya, tingkah laku atau tindakan pelaku kejahatan diluruskan kembali.
Baca juga: KPU: Kalau Pezina Saja Tak Boleh Maju Pilkada, Bagaimana Mungkin Eks Koruptor Dibolehkan?
"Kita perangi perbuatannya, bukan orangnya. Sehingga orang yang berbuat kejahatan, mereka dianggap melakukan perbuatan yang menyimpang, sehingga harus dikoreksi. Prinsipnya adalah prinsip untuk mengoreksi dan merehabilitasi," tutur dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan