Salin Artikel

2 Alasan KPU Tetap Larang Eks Koruptor Maju Pilkada

KPU tetap memberlakukan larangan itu meski PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor ikut pemilu sempat dibatalkan Mahkamah Agung.

KPU beralasan menemukan novum baru yang bisa mematahkan putusan MA itu.

"Ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah argumentasi itu," kata Arief usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Fakta baru yang ditemukan KPU adalah adanya calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, namun tetap terpilih. Kasus itu terjadi di Pilkada Tulungagung dan Maluku Utara.

"Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tapi orang lain," kata dia.

Selain itu, lanjut Arief, ada juga argumentasi jika mantan napi korupsi sudah ditahan dan menjalani pidana makq sudah bertobat dan tidak akan mengulangi kesalahan.

Nyatanya, kata Arief, kepala daerah di Kudus yang sudah pernah dipidana karena kasus korupsi kembali terlibat jatuh ke lubang yang sama.

"Nah, atas dasar dua fakta ini yang kami menyebutkan sebagai novum. Maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah," kata Arief.

Arief memastikan aturan mengenai larangan eks koruptor maju Pilkada 2020 ini akan diatur di PKPU.

Arief juga meminta kepada Presiden Jokowi agar larangan ini bisa diatur dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu. Namun, ia enggan mengungkapkan apa respon Jokowi atas permintaan itu.

"Nah kalau tadi bapak Presiden merespons bagaimana, saya pikir ditanyakan kepada pak Presiden saja," kata dia.

KPU juga sebelumnya memasukkan larangan mantan napi kasus korupsi mengikuti pencalonan anggota DPR dan DPRD dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Namun, pasal dalam PKPU itu digugat oleh Wa Ode Nurhayati. Pada 13 September 2018, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan itu.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/11/16090051/2-alasan-kpu-tetap-larang-eks-koruptor-maju-pilkada

Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke