Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dorong Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada Masuk di UU Pilkada

Kompas.com - 04/11/2019, 18:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong agar Peraturan KPU (PKPU) soal pelarangan mantan narapidana korupsi maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masuk ke dalam Undang-Undang Pilkada.

"Kami tentu berharap ada revisi terhadap Undang-Undang (Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada)," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Arief mengatakan, aturan itu mesti dimuat di dalam UU Pilkada. Sebab, aturan itu dinilai sangat baik sehingga tidak cukup tercantum di dalam PKPU saja, tapi harus dimasukkan ke dalam regulasi yang lebih mengikat.

Baca juga: Di Depan DPR, KPU Sampaikan PKPU Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

Arief berkaca pada Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan frasa larangan eks koruptor maju dalam pemilu legislatif pada PKPU Pileg, 2018 lalu.

Alasan MA saat itu adalah karena tidak adanya aturan yang melarang eks koruptor menjadi calon angota legislatif dalam UU Pemilu.

Agar pembatalan tersebut tidak terjadi lagi, KPU berharap UU Pilkada bisa direvisi secepatnya.

"Saya berharap kalau UU itu direvisi, bisa diselesaikan tahun ini atau setidaknya awal tahun. Karena bulan Mei atau Juni sudah mulai proses pencalonan itu," ujar Arief.

Apabila PKPU itu tidak termuat di dalam UU Pilkada, Arief berharap seluruh elemen mendukungnya.

Baca juga: Alasan ICW-Perludem Usulkan Jeda Waktu 10 Tahun bagi Eks Koruptor yang Ingin Ikut Pilkada

Dengan demikia, tidak ada pihak yang menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung layaknya PKPU Pemilu Legislatif, hingga akhirnya dibatalkan.

"Problemnya undang-undang ini mau direvisi enggak? Kalau mau direvisi, tentu KPU sangat senang karena KPU akan mendorong ini masuk di dalam undang-undang pemilihan kepala daerah," ujar Arief.

"Kalau semua pihak menilai bahwa ini penting untuk diatur, kan enggak akan ada yang melakukan judicial review. Kecuali ada yang merasa bahwa ini enggak boleh diatur, maka dia akan melakukan judicial review," lanjut dia. 

 

Kompas TV Seekor harimau Sumatera terekam kamera sejumlah pekerja perusahaan ladang minyak atau PT. BOB di Kabupaten Siak, Riau, yang juga merupakan kawasan Taman Nasional Zamrud dan habitat harimau Sumatera di Riau. Dalam rekaman video, terlihat harimau Sumatera berjalan di sekitar jalan poros kilometer 23 yang berjarak sekitar 5 kilometer dari Komplek Perumahan PT. BOB. Mengantisipasi adanya gangguan, petugas balai besar konservasi sumber daya alam Riau diturunkan ke lokasi. Rencananya BBKSDA Riau akan memasang tanda peringatan perlintasan harimau Sumatera di sejumlah lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com