Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Presiden Minta KPK Awasi Investasi di Atas 1 Miliar Dolar AS

Kompas.com - 30/10/2019, 20:46 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi investasi dan proyek bidang energi dengan nilai di atas 1 miliar Dolar AS.

Menurut Luhut, ini merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

"Jadi negara harus hadir karena angkanya besar sekali. Untuk itu setiap kegiatan rapat begini, Presiden perintahkan, KPK harus dilibatkan dalam rangka pencegahan," ucap Luhut di Istana Negara, Rabu (30/10/2019).

Baca juga: Jokowi: Tingkatkan Investasi, Kurangi Ketergantungan pada Barang Impor

Luhut mengaku sudah membicarakan ini dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Menurut Luhut, Alexander sempat menanyakan peran KPK dalam pengawasan, apakah hanya sebatas pencegahan atau bisa melakukan penindakan.

Luhut pun menegaskan, KPK juga bisa melakukan penindakan jika ditemukan adanya praktik korupsi dalam kegiatan investasi atau proyek yang dijalankan.

"Jadi dengan penindakan sekaligus. KPK akan terlibat di sana dan kalau ditemukan kesalahan akan ada yang ditindak," tegasnya.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Akan Gandeng Kedubes RI Berantas Fintech Ilegal

Luhut meyakini, pelibatan KPK dalam proyek-proyek investasi dan ekspor bernilai jumbo tidak akan membuat investor takut dan kabur dari Indonesia. Justru sebaliknya. Luhut memastikan investor memiliki rasa aman.

"Para investor sekarang komentarnya dia bilang ini berikan satu sinyal yang kuat pemerintah konsisten (penindakan korupsi). Dan itu akan buat investor percaya kita," jelasnya.

Luhut memastikan KPK sudah setuju dengan rencana ini yang juga sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dan KPK mencegah korupsi.

Baca juga: Kewenangan Luhut Kian Luas, Kini Urusan Investasi Resmi di Tangannya

Dengan cara ini, Luhut menyebut KPK bisa meminimalisasi penyelewengan dana yang ditaksir bisa mencapai ratusan juta dolar.

Ia menilai KPK tak perlu lagi melakukan operasi tangkap tangan di kasus-kasus kecil.

"Jangan dibilang melemahkan KPK, tidak. Hanya pemerintah lebih enak kedepankan pencegahan. Masa OTT hanya Rp 50 juta saja yang dipersoalkan, ini bisa ratuan juta dolar. Saya ulangi ini bisa ratusan juta dolar," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com