Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Hasil Revisi Bisa Diuji Materil Maupun Formil di MK

Kompas.com - 17/09/2019, 20:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mohammad Novrizal Bahar menyebut, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) tetap bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski telah disahkan.

Gugatan di MK bisa berupa uji materil bisa juga uji formil.

"Baik uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK) dan uji formil itu sama-sama bisa dilakukan," kata Novrizal usai focus group discussion di Gedung FH UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Simbol Kematian KPK, Replika Makam di Gedung KPK Ditaburi Bunga

Novrizal menyebut, jika menggunakan prosedur uji materil, maka pemohon harus betul-betul mampu menjelaskan poin-poin mana saja dalam undang-undang hasil revisi yang dianggap merugikan.

Harus dipastikan pula, pihak yang mengajukan gugatan ke MK adalah yang memiliki kekuatan hukum atau legal standing.

"Kalau ditanya apakah Ikatan Alumni (Iluni UI) akan mengajukan uji materi, ya kami harus mempelajari dulu di mana kami bisa menempatkan diri. Jika tidak bisa ya kami dorong pihak yang punya legal standing," ujar Novrizal.

Baca juga: Pakar: Revisi UU KPK Memang Perlu, tapi Tak Mendesak

Sementara itu, jika memilih mekanisme uji formil, pemohon harus benar-benar memastikan bahwa memang ada prosedur yang dilanggar selama proses revisi UU KPK.

Sejauh ini, kata Novrizal, MK belum pernah mengabulkan permohonan gugatan uji formil.

"Atau kalau tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan aturan perundangan," katanya.

DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Sebelum Sita dan Geledah, KPK Wajib Minta Izin Tertulis Dewan Pengawas

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menuturkan, tak menutup kemungkinan pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK akan menggugat revisi Undang-Undang tentang KPK yang disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya, produk undang-undang begitu jadi undang-undang, dia akan jadi subyek untuk digugat dalam judicial review ke Mahkamah Konstitusi, itu pasti. Dan memang ada arah ke sana kita mau melakukan judicial review itu," kata Adnan saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Kompas TV Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyepakati Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasil rapat akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna. Pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin. Mayoritas fraksi partai politik menyetujui 7 poin pembahasan terkait Revisi Undang Undang KPK. Namun Partai Gerindra dan PKS setuju dengan beberapa catatan. Sementara Partai Demokrat belum dapat memberikan keputusan. Kesepakatan forum membulatkan suara setuju. Sehingga pemerintah memutuskan agar pembahasan RUU KPK dibawa ke tahap selanjutnya. Salah satu pasal dalam Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai dewan pengawas. DPR dan pemerintah juga sepakat untuk Dewan Pengawas KPK akan dipilih oleh presiden. Nantinya Dewan Pengawas KPK akan dipilih 5 orang dan menjabat selama 4 tahun. Dan posisi dewan pengawas bakal setara dengan pemimpin eksekutif KPK. #KPK #RevisiUUKPK #DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com