Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain ke MK, Surpres Pembahasan Revisi UU KPK Akan Digugat ke PTUN

Kompas.com - 18/09/2019, 23:30 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan, pihaknya bersama koalisi masyarakat sipil akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat presiden (surpres) yang hanya menunjuk menteri tanpa melibatkan KPK dalam pembahasan revisi UU KPK.

Pengesahan revisi UU KPK itu dilakukan dalam rapat paripurna di DPR pada Selasa (17/9/2019).

Menurut Feri, ada tiga langkah yang akan dilakukan. Pertama, mengajukan gugatan ke PTUN.

"Kami mempermasalahkan pilihan Presiden yang menunjuk Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membahas revisi UU KPK," kata Feri saat ditemui dalam diskusi bertajuk "Menatap Pemberantasan Korupsi dengan UU Revisi" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

Menurut Feri, Koalisi mempermasalahkan tidak dilibatkannya KPK dalam pembahasan.

"Padahal kan sudah dinyatakan dalam putusan MK bahwa KPK adalah bagian dari eksekutif, bagian dari pemerintah, jadi semestinya diikutsertakan," ujar dia.

Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, KPK Tetap Berupaya Temui Presiden

Diketahui, KPK merupakan bagian dari eksekutif berdasarkan Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017.

"Pembahasan UU ini kan berkaitan langsung dengan KPK, kenapa tidak ditunjuk KPK-nya membahas revisi ini kalau memang bagian dari pemerintah. Nah, itu akan diuji di PTUN soal tindakan Presiden," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, koalisi masyarakat sipil juga akan mengajukan uji formil dan materi hasil revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

"Masyarakat sipil punya kedudukan hukum untuk mengajukan uji formil terkait prosedur pembentukan UU KPK dan uji materi atas pasal-pasal yang berdampak kepada masyarakat," ujar Feri.

Dia menjelaskan, ada sejumlah persoalan yang bisa digugat masyarakat sipil ke MK.

Ia mencontohkan, rangkaian prosedur yang semestinya diikuti DPR dan pemerintah, mulai dari pengusulan revisi hingga berujung rapat paripurna pengesahan, mengandung cacat hukum.

Dirinya menambahkan, Koalisi juga akan akan menggugat beberapa hal terkait hasil revisi UU KPK.

"Seperti rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)," ucap Feri.

"Tak hanya itu, UU PPP mengatur rancangan UU, baik di DPR maupun Presiden, diajukan berdasarkan program legislasi nasional. Adapun revisi UU KPK saat diusulkan tidak masuk Prolegnas Prioritas Tahunan 2019. Revisi UU KPK hanya ada dalam prolegnas jangka menengah, 2014-2019," ujar dia.

Baca juga: Narasi Pro Revisi UU KPK Dinilai Masif dan Sistematis Dilakukan di Medsos

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com