JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo memastikan seluruh pegawai KPK tetap bekerja seperti biasa selepas disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Lewat surat elektronik atau email, Agus pun meminta seluruh pegawai KPK untuk tetap berikhtiar memberantas korupsi.
"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti! Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikit pun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya", tulis Agus.
Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, Pegawai KPK dan Aktivis Sorot Laser ke Logo KPK
Isi surat elektronik itu telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2019)
Febri mengatakan, revisi UU KPK tidak akan menghentikan upaya KPK dalam memberantas korupsi.
"Di tengah kondisi yang serba sulit saat ini, kami memahami bahwa KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas Pemberantasan Korupsi," ujar Febri.
Untuk itu, KPK telah menyiapkan sejumlah langkah menanggapi revisi UU KPK. Salah satunya adalah membentuk tim transisi untuk menyesuaikan poin-poin revisi terhadap kegiatan KPK.
Baca juga: Mulusnya Pengesahan Revisi UU KPK, Abai Kritik hingga Tak Libatkan KPK
Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang.
Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.