Lewat surat elektronik atau email, Agus pun meminta seluruh pegawai KPK untuk tetap berikhtiar memberantas korupsi.
"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti! Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikit pun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya", tulis Agus.
Isi surat elektronik itu telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2019)
Febri mengatakan, revisi UU KPK tidak akan menghentikan upaya KPK dalam memberantas korupsi.
"Di tengah kondisi yang serba sulit saat ini, kami memahami bahwa KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas Pemberantasan Korupsi," ujar Febri.
Untuk itu, KPK telah menyiapkan sejumlah langkah menanggapi revisi UU KPK. Salah satunya adalah membentuk tim transisi untuk menyesuaikan poin-poin revisi terhadap kegiatan KPK.
Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang.
Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/12575591/kirim-surel-agus-rahardjo-minta-pegawai-kpk-tetap-ikhtiar-lawan-korupsi