Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Tata Negara: Revisi UU KPK untuk Menguatkan KPK Itu Menyesatkan!

Kompas.com - 13/09/2019, 13:00 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menyebutkan jika ada argumen yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun pendukungnya bahwa revisi Undang-Undang (UU) KPK tidak melemahkan, maka hal itu menyesatkan masyarakat.

Menurut dia, argumen bahwa revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi justru menguatkan KPK adalah salah total.

"Semua yang mau dibahas akan melemahkan KPK. Kajiannya sudah banyak, bahwa KPK ditempatkan di bawah Presiden saja, ada dewan pengawas, itu melemahkan. Intinya semua pasal melemahkan, jadi kalau ada argumen mau menguatkan itu menyesatkan masyarakat," tegas Bivitri kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

Baca juga: Dari Batas Waktu 60 Hari, Jokowi Hanya Pakai 6 Hari Setujui Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Bivitri mengatakan, pemberantasan korupsi bisa dibenahi tanpa harus merevisi UU KPK.

Misalnya, kata dia, dibenahi sesuai dengan UU Mahkamah Konstitusi (MK), UU Penyadapan atau membenahi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti usai menghadiri sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti usai menghadiri sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

"Desain kelembagaan KPK tidak perlu ada yang diperbaiki di titik ini. Ini jelas-jelas pelemahan. Kalau ada argumen menguatkan, itu penyesatan kepada masyarakat," kata dia.

Oleh karena itu, Bivitri pun berharap agar publik dari berbagai kalangan terus melawan dan didorong sampai revisi UU KPK tersebut gagal.

Baca juga: Setuju Revisi UU KPK, Jokowi Dinilai Ingkar Janji pada Dua Pilpres

Apalagi dari kalangan akademisi dan peneliti seperti LIPI juga sudah menyatakan penolakan mereka terhadap revisi UU KPK yang dapat melemahkan KPK itu.

"Jangan berhenti melawan. Harus konsolidasi semua yang tidak setuju untuk terus melawan dan juga harus eksplorasi semua upaya hukum yang tersedia," pungkas dia.

Sebelumnya, berdasarkan draf yang disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR, ada beberapa poin dalam UU tersebut yang direvisi.

Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen. 

Baca juga: Kecewa Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Aktivis Anti Korupsi Jalan Mundur dengan Mata Tertutup dan Kaki Diikat

Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain.

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan sehingga setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.

Kompas TV Irjen Firli Bahuri telah terpilih sebagai ketua KPK yang baru tadi malam (12/9). Sementara Presiden Joko Widodo telah menyampaikan surat presiden yang menunjuk dua menterinya untuk membahas revisi Undang-Undang KPK dengan DPR.<br /> <br /> Lalu, bagaimana nasib pemberantasan korupsi ke depan? Dibahas bersama mantan pimpinan KPK Haryono Umar, Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, dan pakar hukum Muhammad Rullyandi. #KPK #PimpinanKPK #PemberantasanKorupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com