Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Baleg Malam-malam Putuskan Revisi UU KPK dan MD3 Jalan Terus

Kompas.com - 12/09/2019, 23:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Kamis (12/9/2019) malam, menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat tersebut merupakan pembukaan bagi DPR dan pemerintah untuk memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Menteri Tjahjo dan Yasonna memastikan pemerintah menyetujui pembahasan revisi dua undang-undang itu.

Baca juga: Jokowi Dinilai Semestinya Tak Perlu Buru-buru Respons Usulan Revisi UU KPK

Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto pertama-tama menyampaikan hal-hal berkaitan dengan revisi UU MD3. Ia menjelaskan, poin yang direvisi pada UU MD3 adalah tentang jumlah pimpinan MPR RI yang menjadi 10 orang.

Setelah itu, Totok memaparkan poin yang direvisi pada UU KPK.

Beberapa poin rencana perubahan, di antaranya pembentukan Dewan Pengawas, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada di cabang eksekutif serta sistem kepegawaian KPK dan pelaksanaan penyadapan.

Menanggapi Totok, Menteri Tjahjo memastikan, pemerintah siap membahas UU MD3 bersama DPR.

Pesan dari Presiden Joko Widodo, lanjut Tjahjo, apabila memang diperlukan, penambahan pimpinan MPR RI itu haruslah dalam rangka penguatan fungsi MPR.

"Secara prinsip, pemerintah siap berdiskusi dan berdialog dalam rangka membahas DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang diajukan DPR RI. Dalam hal ini, tentu pemerintah juga akan menyampaikan pendapat untuk dibahas bersama," kata Tjahjo.

Baca juga: DPR Terima Surpres Revisi UU MD3, Jokowi Disebut Setuju Kursi MPR Jadi 10

Terkait revisi UU KPK, Menteri Yasonna juga mengatakan hal senada. Ia mengingatkan, pemerintah tetap akan memberikan masukan terkait revisi UU KPK tersebut.

"Kami tegaskan kembali pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul DPR atas rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat-rapat berikutnya," ujar Yasonna.

Setelah itu, forum rapat pun membentuk panitia kerja (Panja) sebagai wadah pembahasan masing-masing revisi UU tersebut.

Forum memutuskan, Ketua Panja revisi UU KPK dipercayakan kepada Supratman Andi Agtas. Ia diketahui juga merupakan Ketua Baleg DPR. 

Sementara, Ketua Panja revisi UU MD3 dipercayakan kepada Totok Daryanto. 

 

Kompas TV Pasca Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR untuk mengirimkan dua menterinya membahas revisi undang-undang KPK, pimpinan KPK menyatakan penolakan terhadap revisi undang-undang KPK.<br /> <br /> Pimpinan KPK termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo menggelar jumpa pers di halaman gedung KPK malam ini (12/9). Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, mempertanyakan revisi undang-undang KPK dilakukan sangat cepat, yakni setelah DPR mengirimkan draf revisi ke presiden, tak lama kemudian presiden setuju untuk membahasnya. Padahal menurut Laode ada batas waktu 60 hari untuk mempelajari draf revisi.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com