JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Kamis (12/9/2019) malam, menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat tersebut merupakan pembukaan bagi DPR dan pemerintah untuk memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Menteri Tjahjo dan Yasonna memastikan pemerintah menyetujui pembahasan revisi dua undang-undang itu.
Baca juga: Jokowi Dinilai Semestinya Tak Perlu Buru-buru Respons Usulan Revisi UU KPK
Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto pertama-tama menyampaikan hal-hal berkaitan dengan revisi UU MD3. Ia menjelaskan, poin yang direvisi pada UU MD3 adalah tentang jumlah pimpinan MPR RI yang menjadi 10 orang.
Setelah itu, Totok memaparkan poin yang direvisi pada UU KPK.
Beberapa poin rencana perubahan, di antaranya pembentukan Dewan Pengawas, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada di cabang eksekutif serta sistem kepegawaian KPK dan pelaksanaan penyadapan.
Menanggapi Totok, Menteri Tjahjo memastikan, pemerintah siap membahas UU MD3 bersama DPR.
Pesan dari Presiden Joko Widodo, lanjut Tjahjo, apabila memang diperlukan, penambahan pimpinan MPR RI itu haruslah dalam rangka penguatan fungsi MPR.
"Secara prinsip, pemerintah siap berdiskusi dan berdialog dalam rangka membahas DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang diajukan DPR RI. Dalam hal ini, tentu pemerintah juga akan menyampaikan pendapat untuk dibahas bersama," kata Tjahjo.
Baca juga: DPR Terima Surpres Revisi UU MD3, Jokowi Disebut Setuju Kursi MPR Jadi 10
Terkait revisi UU KPK, Menteri Yasonna juga mengatakan hal senada. Ia mengingatkan, pemerintah tetap akan memberikan masukan terkait revisi UU KPK tersebut.
"Kami tegaskan kembali pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul DPR atas rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat-rapat berikutnya," ujar Yasonna.
Setelah itu, forum rapat pun membentuk panitia kerja (Panja) sebagai wadah pembahasan masing-masing revisi UU tersebut.
Forum memutuskan, Ketua Panja revisi UU KPK dipercayakan kepada Supratman Andi Agtas. Ia diketahui juga merupakan Ketua Baleg DPR.
Sementara, Ketua Panja revisi UU MD3 dipercayakan kepada Totok Daryanto.