Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono Anung: Gerindra Boleh-boleh Saja Minta, Tapi...

Kompas.com - 23/07/2019, 14:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menanggapi Partai Gerindra yang juga menginginkan kadernya menempati kursi pimpinan MPR RI.

Menurut Pramono, keinginan tersebut boleh-boleh saja. Namun, yang harus diingat oleh Gerindra adalah koalisi partai politik pendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin di parlemen cukup dominan.

Mengingat kursi pimpinan MPR RI didapat melalui pemilihan berdasarkan paket, maka tentu paket yang diajukan koalisinya lah yang paling berpeluang besar.

"Namanya juga minta, kan boleh-boleh saja. Namun koalisi pemerintahan pasti akan bulat menentukan satu suara. Karena suara kami di DPR itu 62 persen," ujar Pramono di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/7/2019), sebagaimana dikutip Antara.

Baca juga: Ketua DPP PDI-P Sebut 3 Kemungkinan Pemilihan Pimpinan MPR

Apalagi, koalisi parpol pendukung Jokowi ke depan juga akan berkomunikasi dengan perwakilan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebab, paket yang diajukan bukan hanya untuk kursi pimpinan MPR RI saja, melainkan juga bersama pimpinan DPD RI.

"Pasti ada koalisi pemerintah (dengan DPD). Seperti sekarang kan wakil ketua MPR-nya komposisinya bisa ditambah, sementara masih lima," ujar Pramono yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan itu. 

Soal siapa yang akan duduk di kursi pimpinan MPR sendiri, Pramono mengatakan, hal itu masih menjadi pembicaraan di koalisi pendukung Jokowi.

"Masih akan ada pembicaraan itu. Mengenai siapa yang akan menjadi Ketua MPR, siapa yang akan diajak dalam komposisi itu, sekarang dalam tahap pembicaraan itu. Mengenai siapanya, belum sampai di sana," ujar Pramono.

Baca juga: Koalisi Jokowi-Maruf Lobi DPD Terkait Kursi Pimpinan MPR

Aturan pemilihan pimpinan MPR ini sendiri tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.

Pada pasal 15, tertulis pimpinan MPR terdiri dari satu ketua dan tujuh wakil. Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna dengan tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR.

Pimpinan MPR tersebut dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR yang terdiri atas 9 fraksi partai politik dan satu fraksi Kelompok DPD.

 

Kompas TV Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa menjadi 2 partai terdepan yang terang-terangan mengincar kursi Ketua Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Partai Golkar merasa paling layak memperoleh kursi Ketua MPR karena mendapat suara terbanyak kedua dalam Pemilihan Umum 2019. Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily mengklaim telah berkomunikasi dengan parpol koalisi pengusung Jokowi- Ma'ruf lainnya untuk sepakat menunjuk kader partai beringin sebagai Ketua MPR. Namun bukan cuma Golkar yang mengincar Kursi Ketua MPR. Ada PKB yang juga membidik kursi itu. Saat bertemu Wakil Presiden Terpilih Ma'ruf Amin, 5 Juli lalu Cak Imin mengaku memiliki modal kuat sebagai pemersatu di lembaga MPR kelak. Selain Partai Golkar dan PKB, PDI-Perjuangan dan PPP ikut meramaikan bursa perebutan kursi Ketua MPR. PDI-P dan PPP menyodorkan nama kader terbaiknya agar bisa jadi Ketua atau Wakil Ketua MPR. Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa berharap perolehan suara di Pemilu 2019 tidak jadi rujukan kursi pimpinan MPR. Berbeda dengan partai koalisi Jokowi, Partai Gerindra mengaku tidak begitu mempermasalahkan posisi Ketua MPR. Juru bicara Partai Gerindra, Miftah Nur Sabri menuturkan keputusan siapa pimpinan MPR adalah dari hasil musyawarah. Tapi jika Gerindra diberi kesempatan partainya memiliki sejumlah kader terbaik. Berdasarkan Revisi Undang-Undang MD3, Pimpinan MPR akan dipilih dengan sistem paket. Bukan berdasarkan perolehan suara parpol di Pileg 2019. Dalam Undang-Undang MD3 paket pimpinan MPR berjumlah 5 orang. Terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil. Dari kelima pimpinan MPR tersebut 4 orang berasal dari partai politik dan 1 orang berasal dari unsur DPD. #KetuaMPR #Golkar #PKB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com