Menurut Pramono, keinginan tersebut boleh-boleh saja. Namun, yang harus diingat oleh Gerindra adalah koalisi partai politik pendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin di parlemen cukup dominan.
Mengingat kursi pimpinan MPR RI didapat melalui pemilihan berdasarkan paket, maka tentu paket yang diajukan koalisinya lah yang paling berpeluang besar.
"Namanya juga minta, kan boleh-boleh saja. Namun koalisi pemerintahan pasti akan bulat menentukan satu suara. Karena suara kami di DPR itu 62 persen," ujar Pramono di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/7/2019), sebagaimana dikutip Antara.
Apalagi, koalisi parpol pendukung Jokowi ke depan juga akan berkomunikasi dengan perwakilan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebab, paket yang diajukan bukan hanya untuk kursi pimpinan MPR RI saja, melainkan juga bersama pimpinan DPD RI.
"Pasti ada koalisi pemerintah (dengan DPD). Seperti sekarang kan wakil ketua MPR-nya komposisinya bisa ditambah, sementara masih lima," ujar Pramono yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan itu.
Soal siapa yang akan duduk di kursi pimpinan MPR sendiri, Pramono mengatakan, hal itu masih menjadi pembicaraan di koalisi pendukung Jokowi.
"Masih akan ada pembicaraan itu. Mengenai siapa yang akan menjadi Ketua MPR, siapa yang akan diajak dalam komposisi itu, sekarang dalam tahap pembicaraan itu. Mengenai siapanya, belum sampai di sana," ujar Pramono.
Aturan pemilihan pimpinan MPR ini sendiri tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.
Pada pasal 15, tertulis pimpinan MPR terdiri dari satu ketua dan tujuh wakil. Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna dengan tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR.
Pimpinan MPR tersebut dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR yang terdiri atas 9 fraksi partai politik dan satu fraksi Kelompok DPD.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/23/14555571/pramono-anung-gerindra-boleh-boleh-saja-minta-tapi