JAKARTA, KOMPAS.com - Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, merasa bersyukur surat permintaan pertimbangan presiden Joko Widodo terkait pertimbangan amnesti untuk dirinya akan diproses dalam rapat Badan Musyarawah (Bamus) DPR.
Baiq berharap DPR menyetujui untuk memberikan pertimbangan amnesti untuk dirinya.
"Alhamdulillah, Alhamdulillah, saya berterima kasih pertama bapak presiden atas perhatiannya yang sampai saat ini, Alhamdulillah, untuk memberikan amnesti pada saya. Mudah-mudahan DPR menyetujui memberi pertimbangan untuk beri amnesti pada saya," kata Baiq saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Ketua DPR: Kami Satu Pandangan atas Kasus Baiq Nuril, Ini soal Kemanusiaan
Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka mengatakan, perjuangan untuk mendapatkan amnesti masih panjang.
Ia mengatakan, Baiq akan menunggu digelarnya rapat Bamus usai rapat paripurna nanti.
"Kita mesti harus berjuang," kata Rieke.
Rieke mengatakan, dalam rapat Bamus, pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi partai politik akan menunjuk komisi III untuk membahas surat presiden Joko Widodo terkait pertimbangan atas amnesti Baiq Nuril.
"Agenda pertama rapat bamus siang ini yaitu membicarakan surat masuk dari presiden RI nomor R/28/pres/07/2019 tanggal 15 juli 2019. Hal pertimbangan atas amnesti saudara Baiq Nuril," ujarnya.
Baca juga: Surat Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril Akan Dibahas di Bamus DPR
Selanjutnya, Kuasa hukum Baiq Nuril, Widodo mengapresiasi niat baik presiden Joko Widodo yang telah mengirim surat pertimbangan permohonan amnesti Baiq Nuril kepada DPR.
Menurut dia, pemberian amnesti tidak hanya untuk narapidana politik saja, tetapi juga bisa diberikan untuk narapidana biasa.
"Dari prespektif hukum tidak ada pembatasan di dalam pasal 14 ayat 2 UUD 45 bahwa amnesti hanya boleh diberikan kepada narapidana politik. Justru kalau DPR kemudian memberikan pertimbangan dan presiden mengeluarkan Keppres Amnesti untuk Baiq Nuril Makmun maka ini adalah sejarah pertama di Indonesia amnesti tidak hanya diberikan kepada narapidana politik," kata Widodo.