Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keponakan Prabowo Bantah Telah Gugat Partainya Sendiri

Kompas.com - 16/07/2019, 20:00 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan, dirinya tidak pernah menyetujui pengajuan sengketa perdata terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh sebab itu, ketika permohonan diajukan ke pengadilan, ia langsung menarik diri dari daftar penggugat.

"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN. Maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juli. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujar Saraswati saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Mulan Jameela, Ponakan Prabowo, dan 12 Caleg Lainnya Gugat Gerindra

Sara, panggilan akrabnya, menegaskan, permohonan sengketa Pileg yang ia ajukan hanyalah yang ia daftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap," lanjut wanita yang merupakan keponakan Prabowo Subianto tersebut.

Ia pun baru mengetahui bahwa namanya rupanya kembali masuk ke daftar penggugat di PN Jakarta Selatan setelah ramai diberitakan media massa, Selasa siang. 

"Saya baru tahu setelah isu mencuat," lanjut dia.

Baca juga: Saat Ketua MK Selip Lidah, Gerindra Jadi Gerindo

Sara merupakan caleg DPR RI Partai Gerindra dari dapil Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Diberitakan, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Untuk permohonan gugatan itu, PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama pada 10 Juli 2019 lalu. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, (17/7/2019) besok pukul 09.35 WIB dengan agenda replik.

Tanggapan PN Jaksel

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengaku, belum mengetahui perihal pencabutan nama Sarah dalam gugatan tersebut.

"Sampai sekarang belum tahu sudah dicabut atau tidaknya. Tadi juga hakimnya saya tanya tidak tahu juga," ujar Guntur kepada Kompas.com, Selasa.

Meski demikian, apabila Sara telah mencabut namanya dari daftar penggugat, pasti hakim akan menyatakan sikap dalam persidangan selanjutnya.

"Kalau dicabut kan dimintai persetujuan tergugat. Kalau belum (ada jawaban), perlu persetujuan. Tapi yang nyabut kan satu, jadi belum tahu. Lihat saja besok hakim menyikapi bagaimana," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com