JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, kemungkinan besar komisi III akan ditunjuk oleh Badan Musyarawah (Bamus) DPR untuk membahas surat Presiden Jokowi yang berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti Baiq Nuril.
"Di Bamus nanti akan ditunjuk siapa yang akan merespon surat permintaan pertimbangan presiden, kemungkinan besar ya komisi III," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Surat Baiq Nuril untuk Jokowi dan Amnesti yang Kian Dekat...
Arsul mengatakan, komisi III memiliki empat pertimbangan dalam membahas surat permintaan pertimbangan tersebut. Pertama, komisi III harus melihat fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Baiq Nuril.
"Pertama tentu kita harus melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam Baiq Nuril itu seperti apa," ujarnya.
Arsul mengatakan, komisi III juga harus melihat kembali pasal yang digunakan dalam kasus Baiq Nuril yaitu Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Selasa, Surat Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril Dibacakan di DPR
Selain itu, hasil persidangan Baiq mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA).
"Harus juga kita lihat apa yang menjadi pertimbangan pengadilan mulai dari pengadilan negeri yang kalau tidak salah hukumannya percobaan ya, sampai kemudian tingkat kasasi dan tingkat MA," tuturnya.
Kemudian, Arsul mengatakan, Komisi III juga mempertimbangkan suara-suara keadilan dari masyarakat, semua pertimbangan tersebut akan dilihat apakah Baiq berhak mendapatkan amnesti atau tidak.
"Terakhir suara-suara keadilan yang disuarakan hak sipil itu harus dipertimbangkan juga ya, di samping juga DPR juga ada melihat apakah ini justru amnesti berhak digunakan atau tidak untuk kasus ini," pungkasnya.
Baca juga: DPR Terima Surat Presiden Jokowi soal Permohonan Amnesti Baiq Nuril
Adapun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, surat dari Presiden Jokowi itu akan dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (16/7/2019).
"Besok pagi langsung di (bacakan) paripurna, saya masukkan dan dibacakan suratnya di paripurna," ujar Indra saat dihubungi, Senin (15/7/2019).