JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang divonis penjara karena perekaman ilegal.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Presiden Jokowi sekitar pukul 17.15 WIB. Surat itu kemudian diteruskan ke Ketua DPR Bambang Soesatyo.
"Suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR. Sekitar 20 menit lalu masuk dari Istana," ujar Indra saat dihubungi, Senin (15/7/2019).
Baca juga: Bamsoet Berharap Surat Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril Sampai Senin Ini
Seusai prosedur, lanjut Indra, surat dari Presiden Jokowi akan dibacakan dalam Rapat Paripurna yang akan digelar pada Selasa (16/7/2019).
"Besok pagi langsung di paripurna saya masukkan dan dibacakan suratnya di paripurna," kata Indra.
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 2, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala negara. Kendati demikian, Presiden membutuhkan pertimbangan dari DPR.
Baca juga: Soal Amnesti Baiq Nuril, Presiden Jokowi Segera Kirim Surat ke DPR
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan bahwa Baiq Nuril berpeluang diberikan amnesti oleh Presiden Joko Widodo.
Hal itu merupakan inti dari pendapat hukum yang telah diserahkan pihak Kemenkumhan kepada Presiden Jokowi.
"Dari kemenkumham melihat ada peluang untuk memberikan amnesti," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Baca juga: Harapan Baiq Nuril, Amnesti Diberikan Jokowi Saat Anaknya Mengibarkan Merah Putih Agustus Nanti
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan