Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bamsoet Berharap Surat Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril Sampai Senin Ini

Kompas.com - 15/07/2019, 15:12 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap surat dari Presiden Joko Widodo terkait amnesti Baiq Nuril Maqnun bisa masuk ke sekretaris DPR RI pada Senin (15/7/2015) sore atau malam ini.

Dengan begitu, surat tersebut bisa langsung dibacakan dalam sidang paripurna yang sudah dijadwalkan pada Selasa besok.

"Kalau bisa malam ini dikirim, besok kita bacakan di paripurna," kata Bambang usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Baca juga: Soal Amnesti Baiq Nuril, Presiden Jokowi Segera Kirim Surat ke DPR

Bambang mengatakan, setiap surat yang masuk ke DPR harus dibacakan di rapat paripurna. Setelah itu, barulah surat tersebut dapat ditindaklanjuti.

Setelah surat dari Presiden dibacakan di rapat paripurna, maka Komisi III DPR bisa langsung membahas amnesti Baiq Nuril.

"Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti daripada Baiq Nuril," kata politisi Partai Golkar ini.

Baca juga: Yasonna: Ada Peluang Baiq Nuril Diberikan Amnesti

Bambang meyakini seluruh fraksi di Komisi III DPR pada akhirnya akan sepakat memberi pertimbangan kepada Presiden untuk mengeluarkan amnesti. Sebab, menurut dia, hal ini adalah masalah kemanusiaan.

"Mulus, karena ini soal kemanusiaan. Karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR," kata Bambang.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, surat Presiden ke DPR terkait amnesti untuk Baiq Nuril akan segera dikirim. Hal ini disampaikan Moeldoko menanggapi telah masuknya surat permohonan dari Baiq kepada Presiden agar mendapat amnesti.

Moeldoko mengatakan, surat dari Baiq Nuril akan segera disampaikan ke Presiden. Setelah itu, Presiden akan langsung meminta pertimbangan DPR untuk memberi amnesti untuk Baiq Nuril.

"Secepatnya, sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya," kata Moeldoko usai menerima Baiq Nuril di kantornya.

Baca juga: Ini Isi Surat Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi...

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 2, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala negara. Kendati demikian, kewenangan Presiden itu tetap membutuhkan pertimbangan dari DPR.

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo berjanji akan segera memutuskan amnesti bagi Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, setelah memperoleh rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM.<br /> Presiden menyebut, hingga saat ini, rekomendasi itu, belum ia terima. Setelah menerima rekomendasi Menkumham, presiden melalui menteri sekretaris negara akan meminta pertimbangan hukum ke Komisi III DPR, yang membidangi hukum, HAM dan keamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com