Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diketahui soal Sidang Gugatan Hasil Pemilu di MK

Kompas.com - 24/05/2019, 09:03 WIB
Jessi Carina,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi sudah siap menangangi gugatan sengketa hasil pemilu 2019 yang diajukan para peserta pemilu 2019.

Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu pada 21 Mei 2019, MK langsung membuka meja pendaftaran.

Batas akhir pendaftaran gugatan untuk pemilihan legislatif adalah dini hari tadi, tepatnya Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Sedangkan untuk gugatan hasil pilpres, batas waktunya adalah pukul 24.00 WIB nanti.

Dalam menangani gugatan, MK telah menyiapkan serangkaian tahapan dan juga persyaratan yang harus dijalani peserta pemilu.

Baca juga: Jubir MK: Siapa yang Menyebut Ada Kecurangan Wajib Membuktikannya

Berikut ini adalah sejumlah hal yang perlu diketahui terkait penangangn gugatan sengketa pemilu di MK:

1. Persyaratan

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyampaikan persyaratan apa saja yang harus dibawa oleh peserta pemilu sebagai pemohon dalam gugatannya.

Peserta pemilu harus membuat permohonan tertulis rangkap empat yang isinya adalah identitas pemohon, surat kuasa, uraian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan permohonan, posita gugatan, dan petitum.

Baca juga: Otto Hasibuan Beri Masukan ke Prabowo-Sandi soal Pengajuan Sengketa Pilpres ke MK

Posita berisi mengenai hal apa yang dipersoalkan, sedangkan petitum berisi tuntutan apa yang diminta.

"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya, yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.

Selain itu, alat bukti juga harus dibawa pada saat pendaftaran. Dalam pendaftaran sengketa pilpres, pemohon tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas.

Tambahan berkas atau alat bukti yang kurang bisa langsung dilakukan dalam persidangan.

Namun, peserta pileg mendapat kesempatan memperbaiki berkas permohonan selama 3x24 jam.

Perbedaan ini karena gugatan pileg melibatkan banyak caleg dan partai politik. Berkas yang lengkap sejak awal akan mempermudah proses persidangan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com