Salin Artikel

5 Hal yang Perlu Diketahui soal Sidang Gugatan Hasil Pemilu di MK

Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu pada 21 Mei 2019, MK langsung membuka meja pendaftaran.

Batas akhir pendaftaran gugatan untuk pemilihan legislatif adalah dini hari tadi, tepatnya Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Sedangkan untuk gugatan hasil pilpres, batas waktunya adalah pukul 24.00 WIB nanti.

Dalam menangani gugatan, MK telah menyiapkan serangkaian tahapan dan juga persyaratan yang harus dijalani peserta pemilu.

Berikut ini adalah sejumlah hal yang perlu diketahui terkait penangangn gugatan sengketa pemilu di MK:

1. Persyaratan

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyampaikan persyaratan apa saja yang harus dibawa oleh peserta pemilu sebagai pemohon dalam gugatannya.

Peserta pemilu harus membuat permohonan tertulis rangkap empat yang isinya adalah identitas pemohon, surat kuasa, uraian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan permohonan, posita gugatan, dan petitum.

Posita berisi mengenai hal apa yang dipersoalkan, sedangkan petitum berisi tuntutan apa yang diminta.

"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya, yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.

Selain itu, alat bukti juga harus dibawa pada saat pendaftaran. Dalam pendaftaran sengketa pilpres, pemohon tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas.

Tambahan berkas atau alat bukti yang kurang bisa langsung dilakukan dalam persidangan.

Namun, peserta pileg mendapat kesempatan memperbaiki berkas permohonan selama 3x24 jam.

Perbedaan ini karena gugatan pileg melibatkan banyak caleg dan partai politik. Berkas yang lengkap sejak awal akan mempermudah proses persidangan.

Sementara, gugatan pilpres umumnya hanya dilakukan satu pihak saja sehingga proses sidangnya lebih sederhana.

2. Alat bukti kuat

Untuk memenangkan gugatan, Fajar mengatakan, peserta pemilu harus bisa membuktikan tuduhannya.

Jika peserta pemilu atau pemohon menuduh ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu, maka harus membuktikannya sendiri.

"Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya begini. Di persidangan, terutama di MK, siapa yang mendalilkan, dia wajib membuktikannya. Bukan orang lain yang membuktikan, melainkan dia sendiri," ujar Fajar.

Dengan demikian, diterima atau ditolaknya sebuah gugatan tergantung bagaimana pemohon membuktikannya.

Fajar mengatakan, alat bukti yang kuat memang dibutuhkan untuk memenangkan gugatan itu.

Gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim tanpa alat bukti.

"Oleh karena itu, yang perlu dipersiapkan, bukan hanya Prabowo-Sandi, melainkan semua pemohon, itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti," ujar Fajar.

3. Pilpres prioritas

Fajar mengatakan, MK memprioritaskan penanganan gugatan sengketa hasil pilpres terlebih dahulu. Gugatan hasil pilpres akan diregistrasi oleh MK pada 11 Juni atau setelah Hari Raya Idul Fitri.

MK harus menggelar sidang penanganannya maksimal tujuh hari setelah registrasi perkara.

"Jadi kita prioritaskan dulu pilpres. Setelah selesai sidang pilpres, baru kira mulai perkara pileg," kata dia.

Gugatan sengketa pileg akan mulai diregistrasi pada 1 Juli 2019.

4. Waktu sidang

Sidang untuk gugatan pilpres akan dimulai sejak 14 Juni 2019. Setelah gugatannya diregistrasi pada 11 Juni, MK akan membuka sidang pendahuluan sengketa pilpres pada 14 Juni.

"Pada sidang itu nanti pemohon akan diundang dipanggil ke MK termasuk juga termohon. Agendanya mendengarkan permohonan pemohon," ujar Fajar.

Nantinya, termohon dan pihak terkait juga langsung memberikan jawaban dalam sidang itu. Sidang dilanjutkan pada 17 Juni, dengan agenda pemeriksaan atau pembuktian.

Pada kesempatan itu, nantinya pemohon akan menunjukan bukti-bukti. Termohon juga akan menjawab tuduhan dari pemohon.

"Baru kemudian nanti setelah selesai pembahasan oleh hakim berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan bukti. Nanti tanggal 28 Juni akan ada putusan," ujar Fajar.

Sementara untuk pileg, gugatan perkaranya akan diregistrasi pada 1 Juli. Fajar mengatakan, Undang-Undang mengatur bahwa gugatan sengketa pileg harus selesai setelah 30 hari kerja sejak gugatan diregistrasi.

Artinya, sidang sengketa hasil pileg akan selesai pada 9 Agustus. Untuk sidang pembuktiannya rencananya akan digelar pada 9 Juli.

"Untuk pileg karena gugatannya lebih banyak sidangnya akan digelar dalam tiga panel," ujar Fajar.

Tiap panel akan menggelar sidang gugatan hasil pileg secara simultan berdasarkan provinsi.

5. Independensi hakim

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjamin bahwa hakim-hakim yang menangani sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu independen.

Hakim juga tidak akan terpengaruh dengan tekanan di luar persidangan.

"Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen. Dari sembilan hakim konstitusi semuanya independensinya bisa dijamin," ujar Anwar.

Anwar mengatakan, persidangan tersebut akan digelar secara terbuka. Saat ini, MK juga siap menerima pendaftaran gugatan dari para peserta pemilu.

"Kami siap tunggu di sini berapapun permohonan yang masuk," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/24/09033401/5-hal-yang-perlu-diketahui-soal-sidang-gugatan-hasil-pemilu-di-mk

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke